Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Selenggarakan Sosialisasi Aturan Terbaru DBHCHT

Jumat 14 Feb 2020 19:40 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Bojonegoro bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kantor Pusat Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Focus Group Discussion penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT.

Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Bojonegoro bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kantor Pusat Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Focus Group Discussion penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT.

Sosialisasi DBHCHT dilakukan dalam Focus Group Discussion penilaian kinerja Pemda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Bojonegoro bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kantor Pusat Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Focus Group Discussion penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT. FGD digelar sebagai bentuk sinergi mengawal penggunaan uang dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Upaya diseminasi ketentuan baru terkait pengalokasian dana bagi hasil ini diharapkan dapat menciptakan proses pengalokasian dana yang semakin adil dan proporsional, proses perencanaan yang semakin pruden serta proses pemanfaatan dana yang semakin bijak.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa Bea Cukai melakukan penilaian tahunan dengan dua kali periode pelaporan yaitu tiap semester. Kegiatan yang dinilai adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal. “Kami berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pemanfaatan DBHCHT untuk sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal,” ungkap Syarif.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Nugroho, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai Pemerintah Daerah sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat lebih mengakrabkan hubungan antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota sehingga dapat menggunakan DBHCHT secara tepat guna untuk kesejahteraan bersama. Mari bersinergi mengawal penggunaan uang kita, karena setiap rupiah yang digunakan dapat berkontribusi dalam menciptakan mesyarakat indonesia yang semakin maju.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler