IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Andi Musafir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghukum penjara Direktur PT Damtaour, Hambali Abbas alias Abas (40 tahun) 3,6 tahun atas perbuatannya melakukan penggelapan dana perjalanan jamaah umrah."Terdakwa divonis bersalah melakukan penggelapan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id