Kamis 13 Feb 2020 00:40 WIB

Mendikbud: Keberadaan Guru Honorer Kewenangan Kepsek

Mendikbud menyatakan, kementerian tidak menghapus tenaga guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, kementeriannya tak menghapus keberadaan guru honorer. Ia menjelaskan, soal guru honorer merupakan kewenangan kepala sekolah.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, kementeriannya tak menghapus keberadaan guru honorer. Ia menjelaskan, soal guru honorer merupakan kewenangan kepala sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim meluruskan informasi mengenai penghapusan tenaga guru honorer di sekolah, terutama di daerah. Ia mengatakan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa penghapusan itu hanya ada di pemerintah pusat, bukan tenaga guru honorer di sekolah.

"Kalau tidak salah itu salah persepsi bahwa tidak ada yang namanya penghilangan honorer karena jumlah guru honorer kita sangat besar dan mereka banyak sekali yang mengabdi," kata dia di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Keberadaan guru honorer tersebut, menurut Nadiem, merupakan kewenangan kepala sekolah dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan setempat. Dengan begitu, pihaknya sama sekali tidak ada mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer di sekolah.

"Jadi sebenarnya itu tidak bertentangan. Itu kalau tidak salah Menpan RB untuk pemerintah pusat, bukan bagi pemerintah daerah," ujar pendiri Gojek tersebut.

Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah meluruskan persepsi isu penghapusan eks-tenaga honorer Kategori II yang saat ini masih bekerja sebagai aparatur sipil negara. Deputi SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan bahwa penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan eks-tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.

Skema pertama bagi eks-tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun ialah mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil. Mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement