Rabu 12 Feb 2020 15:10 WIB

Mendikbud Minta Dunia Industri tak Sia-Siakan Kampus Merdeka

Dunia industri bisa berpartisipasi dalam merancang 30 persen lulusan perguruan tinggi

Kampus Merdeka.
Foto: ilustrasi
Kampus Merdeka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meminta dunia industri tidak mensia-siakan kebijakannya mengenai Kampus Merdeka.

"Mohon jangan disia-siakan, karena dunia di luar perguruan tinggi bisa berpartisipasi dalam merancang 30 hingga 35 persen lulusan perguruan tinggi," ujar Nadiem pada penguatan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (12/2)

Nadiem menjelaskan tiga poin dari kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkannya sebulan yang lalu tersebut berhubungan langsung dengan dunia industri. Terdapat empat poin dari Kampus Merdeka yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Program reakreditasi yang bersifat otomatis dan bersifat sukarela.

Kemudian kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Selanjutnya, perpanjangan waktu magang hingga dua semester dan satu semester di luar program studi.

"Tiga poin tersebut yakni pembukaan prodi baru, keleluasaan bagi PTN untuk menjadi PTNBH, dan magang hingga tiga semester berkaitan langsung dengan dunia industri," terang dia.

Persyaratan utama dari tiga poin tersebut yakni harus ada kemitraan dengan industri, ataupun perguruan tinggi kelas dunia. Nadiem memperkirakan akan banyak terjadi "pernikahan" massal antara industri dan perguruan tinggi.

Selain itu, Nadiem juga mengajak industri maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berpartisipasi dalam merancang program magang bagi mahasiswa.

PMMB Batch I tahun 2020 diikuti 4.608 mahasiswa dari 300 kampus dan melibatkan 124 BUMN. Para mahasiswa yang mengikuti program ini merasakan pengalaman nyata magang di BUMN secara penuh selama minimal enam bulan dan diakui sebanyak 18 – 23 SKS oleh PTN/PTS. Selain itu para mahasiswa itu juga mendapatkan uang saku bulanan dan sertifikat, baik sertifikat kompetensi maupun sertifikat industri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement