Senin 10 Feb 2020 09:23 WIB

Lima Permendikbud Jadi Payung Hukum Kampus Merdeka

Nizam mengatakan lima permendikbud akan menjadi payung hukum kebijakan kampus merdeka

Kepala Puspendik Kemdikbud Prof. Nizam (dari kiri)
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Puspendik Kemdikbud Prof. Nizam (dari kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menjadi payung hukum kebijakan Kampus Merdeka. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam mengatakan, kebijakan Kampus Merdeka tidak bersifat paksaan.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut," ujar Prof Nizam di Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga

Lima Permendikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Nizam menambahkan kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda. "Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," jelasnya.

Nizam menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas. Selain itu juga diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri.

Dalam waktu dekat, akan terjalin kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.

Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa.Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement