Selasa 04 Feb 2020 19:45 WIB

BPJPH Yakin Sertifikasi Halal tak akan Dicabut

Umat Islam berhak mendapatkan produk halal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
BPJPH Yakin Sertifikasi Halal tak akan Dicabut. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
BPJPH Yakin Sertifikasi Halal tak akan Dicabut. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menanggapi penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura terhadap wacana pencabutan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman. Sukoso mengatakan, sampai saat ini memang tidak ada pencabutan sertifikasi halal.

"Memang tidak ada pencabutan sertifikasi halal. Dan kami pun intens terlibat dalam pembahasan Omnibus Law," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (4/2).

Baca Juga

Sukoso meyakini pasal 4 UU Jaminan Produk Halal yang berisi tentang kewajiban sertifikasi halal pada produk yang beredar tidak akan dicabut. "Tidaklah, ini kan tugas negara melindungi masyarakatnya, khususnya Muslim, yang memang wajib mendapatkan produk halal," kata dia.

UU JPH pun, lanjut Sukoso, telah mengamanatkan untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal. Dia mengatakan jangan sampai kemudian pasal wajib produk halal ini dicabut. "Ini kan pesan UU JPH. Tinggal pelaksanaannya lebih cepat, transparan, dan good governance," tutur dia.

Sebelumnya, para pengurus MUI dari sejumlah kabupaten di Pulau Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, membahas soal wacana pencabutan sertifikasi halal pada makanan dan minuman. Pembahasan digelar di Pondok Pesantren Al- Islamiyah, Masaran, Rek-kerek, Palengaan, Pamekasan, Ahad 2 Februari lalu.

Juru bicara MUI Madura, KH Buchori Ma'shum, mengatakan, masyarakat menginginkan adanya keterjaminan produk halal. "Dan jika sertifikat halal pada makanan dan minuman dicabut, maka kepastian konsumen untuk mendapatkan makanan dan minuman sesuai keinginan tidak akan terjadi," ujarnya.

MUI se-Madura menilai, wacana penghapusan kewajiban sertifikasi halal tersebut akan membingungkan konsumen yang membutuhkan kepastian tentang makanan dan minuman halal. Mereka mendukung pemerintah untuk tetap melindungi konsumen dalam mendapatkan jaminan produk makanan dan minuman halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement