Kamis 30 Jan 2020 23:19 WIB

Kewenangan Zonasi oleh Daerah Cukup Besar

Pemda diberikan wewenang untuk menetapkan zonasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Kewenangan Zonasi oleh Daerah Cukup Besar. Foto: PPDB Online
Foto: DKI
Kewenangan Zonasi oleh Daerah Cukup Besar. Foto: PPDB Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga mengatakan pemerintah daerah diberikan wewenang terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Ade menuturkan, wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah khususnya pada PPDB 2020 lebih besar mengingat perubahan kuota pada jalur prestasi dan zonasi.

"Iya, daerah diberi wewenang untuk menetapkan zonasi. Nanti pengaturan wilayah zonasi ya diserahkan kepada pemerintah daerah atau dinas pendidikan," kata Ade, dihubungi Republika, Rabu (22/1).

Baca Juga

Berdasarkan peraturan zonasi yang baru, sekolah dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen. Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.

Persentase jalur prestasi tersebut dibebaskan sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah. Kemendikbud ingin membuat kebijakan yang bisa memeratakan namun juga mengakomodir perbedaan di daerah-daerah.

"Prinsip-prinsip dan komposisinya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," kata Ade menjelaskan.

Sementara itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengatakan pemerintah daerah sudah memiliki wewenang zonasi yang cukup besar. Saat ini, yang perlu dilakukan daerah adalah menggunakan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kewenangan zonasi kan ada di pemda, penetapan zona ada di pemda, penetapan kupta masing-masing jalur dari range yang ditentukan juga ada di pemda," kata Ramli menuturkan.

Meskipun demikian, Ramli sejak awal menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan mengurangi kuota zonasi. Menurut dia, penambahan kuota prestasi menjadi maksimal 30 persen adalah kemunduran sebab menjauhkan dari cita-cita pemerataan sekolah.

Persentase tersebut berpeluan kembali menimbulkan kasta-kasta sekolah favorit dan tidak favorit. "Inginnya kami, jalur prestasi dihapuskan," kata Ramli menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement