Kamis 30 Jan 2020 18:30 WIB

Menteri Bambang Ingin Perbaiki Iklim Hilirisasi Riset

Pengurangan pajak akan berlaku bagi semua perusahaan yang melakukan penelitian.

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro ingin memperbaiki iklim hilirisasi riset dan mendekatkan penelitian dengan dunia usaha. Ia mengatakan keberadaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan mendukung perbaikan iklim hilirisasi riset.

"Lima tahun ke depan ini bagaimana menghilirkan hasil riset dan kedua bagaimana mendekatkan sisi peneliti dan sisi usaha atau dunia industri," kata dia dalam rapat koordinasi nasional mengenai integrasi riset dan inovasi Indonesia di Puspiptek, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (30/1).

Baca Juga

BRIN akan mengintegrasikan seluruh kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan pemerintah sehingga penggunaan anggaran dan penyelenggaraan riset lebih efisien. "Orientasi kita tidak sekadar riset dasar kemudian publikasi, tapi riset dasar lanjut riset terapan, penelitian dan pengembangan, sampai hilirisasi dan komersialisasi," kata Bambang.

Selain itu, ia mengemukakan pentingnya penerapan peraturan menteri keuangan mengenai pengurangan pajak bagi perusahaan swasta yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Tanah Air bagi perbaikan iklim riset. "Tax deduction (pengurangan pajak) nanti berlaku untuk semua perusahaan yang akan lakukan research and development (penelitian dan pengembangan) di Indonesia, baik penanaman modal asing maupun perusahaan nasional," katanya.

Iklim hilirisasi riset, ia melanjutkan, juga akan makin kondusif kalau tidak ada jurang pemisah antara peneliti dan pelaku industri. Bambang mengatakan bahwa saat ini masih ada jarak besar antara kegiatan penelitian dan kegiatan komersial sehingga belum banyak hasil penelitian yang digunakan oleh pelaku industri.

Selanjutnya, ia menjelaskan, peneliti maupun pelaku industri dapat menyampaikan kebutuhan riset ke Kementerian Riset dan Teknologi. Kementerian akan menjembatani peneliti dan pelaku usaha melakukan riset yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan industri.

Kementerian Riset dan Teknologi juga akan memfasilitasi penyelenggaraan pertemuan antara peneliti dan pelaku industri serta pameran hasil riset dan inovasi untuk mendekatkan peneliti dengan dunia industri. "Pameran yang mendekatkan industri dan peneliti sehingga industri melihat apa yang dilakukan peneliti, dan peneliti bisa membaca apa yang dibutuhkan masyarakat melalui dunia usaha tersebut," kata Bambang mengenai pameran yang akan digelar pada Hari KebangkitanTeknologi Nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa pelaku industri menyambut positif rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengurangan pajak untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung pengembangan iptek dan inovasi. "Pemerintah memberikan kebijakan super tax deduction apabila investor itu mengembangkan kegiatan research and development di Indonesia, dan pemerintah memberikan super tax deduction tidak main-main, sampai 300 persen bagi calon investor yang memindahkan kegiatan research and development-nya ke Indonesia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement