Kamis 30 Jan 2020 16:23 WIB

Kepala BKPM Nilai Sertifikasi Halal Penting

Kepala BKPM berharap biaya sertifikasi halal tidak mahal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
Kepala BKPM Nilai Sertifikasi Halal Penting. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Kepala BKPM Nilai Sertifikasi Halal Penting. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai, kewajiban sertifikasi halal tidak halangi investasi pengusaha. Sepanjang biayanya tidak terlalu mahal dan prosedurnya dipersingkat.

"Kita ini umat Muslim, negara dengan umat Muslim terbesar di Indonesia. Jadi itu (sertifikasi halal) penting, jangan dihalangi, selama biaya tidak terlalu mahal dan prosedurnya harus diperpendek," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di Kantor BKPM, Rabu, (29/1).

Baca Juga

Menurutnya, sertifikasi halal penting. Sebab, bertukuan melindungi agar makanan yang dikonsumsi masyarakat sesuai standar kehalalan. "Jaminan halal itu tujuannya lindungi konsumen dari makanan haram. Maka jangan menjadi barang bisnis," tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law. Hanya saja Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) telah menyatakan, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin tetap akan mempertahankan kebijakan itu.

Pengamat Ekonomi Syariah dari School of Islamics (SEBI) Aziz Setiawan menilai, Wapres memiliki kekuatan yang cukup untuk mempertahankan aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law. "Karena di belakangnya banyak kekuatan-kekuatan sipil yang akan mendukung," ujarnya kepada Republika.

Ia menjelaskan, secara prinsip kewajiban sertifikasi halal ini sudah menjadi konsensus dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, juga berbagai kekuatan masyarakat saat pengesahan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Maka pembahasannya sudah sangat panjang.

"Dengan demikian tidak boleh ada dari kekuatan kelompok tertentu. Jadi tidak boleh kelompok pengusaha memaksakan kepentingannya dengan menumpang pada kekuatan pemerintahan baru melalui Omnibus Law. Ini akan menimbulkan kegaduhan baru, karena telah menerobos konsensus yang terbentuk sebelumnya," jelas Aziz.

Dirinya melanjutkan, mekanisme Omnibus Law ini akan diusulkan oleh Pemerintah ke DPR. DPR dan Pemerintah kemudian melakukan pembahasan termasuk mendengar padangang publik termasuk berbagai kelompok sipil.

"Jadi dinamikanya masih bakal panjang. Saya kira kekuatan-kekuatan publik bisa terus menyuarakan dan mengawal aspirasinya terkait masalah urgensi sertifikasi halal ini," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement