Senin 27 Jan 2020 18:19 WIB

Konsep Kampus Merdeka Nadiem Dianggap Kurang Matang

Ide soal kebijakan pembukaan prodi baru dianggap kurang matang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Lulus kuliah (ilustrasi)
Foto: guardian
Lulus kuliah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANTUL -- Kebijakan kampus merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dinilai kurang matang. Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bidang Kerjasama dan Internasional, Achmad Nurmandi.

Dalam kebijakan tersebut, ada empat poin yakni pembukaan program studi (prodi) baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Menurut Nurmandi, empat poin kebijakan itu ada yang masih dinilai kurang matang untuk diterapkan saat ini.

Baca Juga

Ia menjelaskan, untuk membuka prodi baru harus dengan pertimbangan yang matang. Apakah nantinya prodi tersebut berkualitas baik atau tidak.  

"Mungkin bagi universitas baru membuka prodi merupakan peluang yang besar untuk menjaring mahasiswa baru masuk. Namun bagi UMY yang sekarang telah menjadi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) besar, sangat mempertimbangkan tujuan dan potensi ke depan ketika akan membuka program studi baru," kata

Dengan adanya pertimbangan yang matang, katanya, tentunya kebijakan yang diterapkan akan menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, jika suatu kebijakan yang diterapkan masih dinilai belum matang, tentu akan terjadi hal sebaliknya.

Kebijakan lainnya yang juga dinilai kurang matang yakni poin ketiga terkait perguruan tinggi negeri badan hukum. Nurmandi menegaskan, Mendikbud belum begitu paham terkait hal ini.

"Hanya terlalu berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi agar PTN maupun PTS mendapatkan hak yang sama," ujarnya.

Terkait kebijakan merdeka belajar poin kedua, UMY katanya, tidak merasa keberatan terkait dilakukannya re-akreditasi setiap lima tahun sekali. Hal ini menurutnya meninjau kualitas program studi.

Selain itu,  kebijakan tersebut juga memudahkan perguruan tinggi dalam mengajukan akreditasi yang dapat dilakukan kapan pun. Sehingga, poin kedua ini menurutnya tidak masalah.

Sementara itu, terkait kebijakan di poin keempat, ia pun menanggapinya dengan baik. Sebab, UMY sendiri telah menerapkan program itu seperti memberikan mata kuliah pilihan di luar program studi, magang, pengabdian masyarakat dan pertukaran pelajar.

"UMY juga membebaskan mahasiswanya untuk mengambil bobot Satuan Kredit Semester (SKS) dengan minimal bobot sesuai dengan kebijakan prodi masing-masing agar memberikan kebebasan mahasiswanya untuk mengikuti program kampus lain," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap mahasiswa mendapat pengalaman baru dengan terjun langsung di lingkungan masyarakat, khususnya mahasiswa UMY. Sehingga, lulusan UMY nantinya sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement