Kamis 23 Jan 2020 17:16 WIB

Sistem Sertifikasi Halal Perlu Disederhanakan

Sistem tiga pintu ini dinilai akan memperlambat proses sertifikasi halal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Halal Corner mengkritisi sistem tiga pintu proses sertifikasi halal dari mulai pendaftaran sampai dikeluarkannya sertifikat halal. Menurutnya sistem tiga pintu ini akan memperlambat proses sertifikasi halal maka harus disederhanakan sistemnya.

Founder Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, sistem tiga pintu membuat pelaku usaha bulak-balik ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebaiknya sistemnya diperbaiki agar waktu proses sertifikasi halal lebih cepat.

Baca Juga

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pelaku usaha harus daftar sertifikasi halal ke BPJPH. Setelah mendapat surat rekomendasi dari BPJPH selanjutnya pelaku usaha daftar ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk.

 

"Sekarang LPH yang baru bisa bekerja adalah LPPOM MUI, di LPPOM nanti diaudit, setelah audit nanti ke BPJPH lagi, kemudian ke MUI lagi untuk difatwakan. Kemudian ke BPJPH lagi, baru keluar sertifikat halal," kata Aisha kepada Republika, Kamis (23/1).

Maka Halal Corner menyarankan agar sistem tiga pintu ini bisa dilakukan dalam sekali jalan tanpa peru bulak-balik. Misalnya pelaku usaha mendaftar ke BPJPH kemudian ke LPH dan yang terakhir ke MUI untuk mendapat fatwa halal.

Ia menceritakan, berdasarkan pengalaman mendampingi perusahaan yang melakukan sertifikasi halal di LPPOM MUI, membutuhkan waktu 75 hari kerja dari mulai pendaftaran sampai keluar sertifikat halal. Tapi, kalau perusahaan sudah paham dan siap sertifikasi halal ditambah bantuan konsultan. Maka sertifikasi halal bisa selesai dalam waktu satu bulan di LPPOM MUI.

Namun, bila perusahaan atau pelaku usaha tidak tahu tentang sertifikasi halal. Maka prosesnya akan lama karena saat melakukan audit pasti ada yang diperbaiki. Sebab perusahaan yang didampingi konsultan saja bisa ada perbaikan. Apalagi sekarang semua pedang mulai dari pedagang kecil, warteg hingga perusahaan besar harus melakukan sertifikasi halal.

"Dulu syarat (sertifikasi halal di) LPPOM MUI izin usaha dari dari RT/ RW dan kelurahan sudah cukup, sekarang syarat-syarat pendaftaran sertifikasi (halal di BPJPH) ada NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan dan lain-lain banyak banget," ujarnya.

Halal Corner juga menegaskan pentingnya memberikan edukasi halal dengan masif bersama pegiat dan komunitas halal yang sudah berpengalaman. Selain itu, BPJPH diminta fokus pada perbaikan pendaftaran sertifikasi halal dari manual menjadi online. Sehingga compatible dengan sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online (CEROL).

Selain itu, program sertifikasi halal gratis yang sudah ada dari dinas dan kementerian lainnya harus tetap berjalan dan ditingkatkan serta tepat sasaran. Hal ini perlu dilakukan agar proses sertifikasi halal bisa berjalan lebih cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement