Rabu 15 Jan 2020 05:47 WIB

DPD RI Minta UU Pengelolaan Sampah Direvisi

UU pengelolaan sampah harus direvisi sesuai dengan perkembangan zaman.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Anggota DPD RI meminta UU Pengelolaan Sampah diubah lebih menyesuaikan zaman. Foto tumpukan sampah (Ilustrasi)
Foto: Youtube
Anggota DPD RI meminta UU Pengelolaan Sampah diubah lebih menyesuaikan zaman. Foto tumpukan sampah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite II DPD RI menilai Undang-undang (UU) nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah harus direvisi sesuai dengan perkembangan zaman. Lantaran, situasi saat ini persoalan sampah yang begitu besar dan harus segera diantisipasi oleh pemerintah. Undang-undang tersebut juga berkaitan dengan perkembangan zaman.

"Perkembangan situasi saat ini sudah luar biasa, banyaknya sampah yang menumpuk dimana-mana. Jangan salahkan gunung, mungkin sumbatan-sumbatan sampah membuat gunung baru akibat sampah,” ujar Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/1).

Baca Juga

Selain itu, Yorrys juga berharap pandangan masyarakat tentang sampah harus diubah. Sampah yang awalnya dianggap tidak berguna atau sumber masalah tapi sekarang harus sebaliknya yaitu sampah menjadi sumber rezeki. Tentunya dengan adanya UU yang mengharuskan ada sebuah badan tersendiri mungkin sampah bisa menjadi rezeki.

Senator asal Papua itu menjelaskan DPD RI juga berkeinginan bahwa badan pengelola sampah bisa menjadi rekomendasi utama. Sehingga UU yang mau direvisi ini bisa dijalankan. “Semoga UU ini menjadi produk yang bisa memperkaya. Kami berharap UU yang akan kami sampaikan ini ke DPR RI bisa terwujud,” tuturnya.

Selanjutnya, Yorrys juga menginginkan agar masyarakat bisa mengurangi penggunaan bahan plastik di lingkungan sekitarnya. Selain itu, masyarakat juga perlu digerakkan deklarasi Gerakan Nasional Pemanfaatan Sampah. Bahkan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang ingin coba memasuki bisnis persampahan baik insentif perizinan maupun perpajakan.

“Perlu juga direkomendasi sementara Badan Pengelolaan Sampah Nasional (BPSN) kita bentuk, juga direkomendasi soal dinas yang mengelola sampah,” tegas Yorrys.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement