Senin 30 Dec 2019 20:00 WIB

Penentuan Tarif Jadi Kendala Penerapan Sertifikasi Halal

Kemenag tak menentukan tarif sertifikasi halal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi sertifikasi halal
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Ilustrasi sertifikasi halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengaku sudah siap mengimplementasikan aturan kewajiban sertifikasi produk halal, sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hanya saja masih terkendala tarif sertifikasi yang belum ditentukan. 

"Kami belum punya dasar mengenai tarif sertifikasi halal. Sementara kewenangan yang tentukan tarif bukan di Kementerian Agama (Kemenag) tapi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Staf BPJPH Hartono kepada Republika pada Senin, (30/12).

Baca Juga

Maka, kata dia, saat ini BPJPH masih menunggu besaran tarif tersebut dari Kemenkeu. Pasalnya, dana itu nantinya langsung masuk ke negara. 

Hartono mengatakan, BPJPH belum tahu kapan besaran tarif sertifikasi halal ditentukan. Hanya saja diharapkan tahun depan sudah ada, sehingga bisa langsung melayani para pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi. 

"Jadi kalau orang datang ke BPJPH, setelah lengkapi berkas, pasti tanya berapa bayarnya. Kami belum bisa jawab karena belum diputuskan Kemenkeu," tuturnya. 

Meski begitu, ia menyebutkan sudah ratusan pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal. "Mereka sudah tinggalkan nomor telpon, jadi kalau kalau tarifnya sudah ada, kami akan hubungi lagi mereka," kata dia. 

Ia menambahkan, dengan adanya kewenangan dari kementerian berbeda justru bagus. Pasalnya bila segala hal terkait sertifikasi halal ditangani satu kementerian, akan menjadi kewenangan absolut. 

"Maka untuk urusan keuangannya menjadi kewenangan Kemenkeu. Kementerian bagian halalnya, lalu mengenai logo menjadi kewenangan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Lalu kami sebagai yang menjalankan regulasi halalnya," jelas Hartono. 

Sebelumnya, Founder dan CEO Halal Corner Aisha Maharani menilai, terhambatnya penerapan kewajiban sertifikasi halal dikarenakan belum siapnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Seperti diketahui, lembaga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) itu dibentuk demi mengurusi kewajiban sertifikasi halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement