Ahad 29 Dec 2019 17:30 WIB

Pelaku UMKM Akui Masih Bingung Cara Ajukan Sertifikasi Halal

Pelaku UMKM diberikan kelas khusus materi produk halal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Makanan Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Makanan Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Implementasi kewajiban sertifikasi halal masih terkendala, meski sudah ada Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu membuat pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kebingungan. 

Pemilik produk Denil Puding Surabaya Dedy Kurnia Sunarno menyebutkan, pada November lalu, masa berlaku sertifikat halalnya sudah habis, sehingga harus diperpanjang. Hanya saja saat datang ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), ia diberitahu harus langsung mengajukan sertifikasi ke BPJPH Kementerian Agama (Kemenag). 

Baca Juga

"Katanya ngurusnya bukan di MUI lagi tapi Kemenag, jalurnya berbeda, terus prosesnya bukan perpanjangan tapi ajukan dari awal. Akhirnya saya browsing-browsing, ternyata prosedurnya hampir sama tapi agak lebih ruwet sedikit," ujarnya kepada Republika, Ahad, (29/12).

Sebelumnya, kata dia, pelaku UMKM diberikan kelas khusus materi produk halal, saat akan mengajukan sertifikasi. Dengan begitu, mereka bisa memahami mana yang boleh dan tidak boleh serta bagaimana tahapan proses sertifikasinya. 

"Jadi pas seleksi halal, materi itu bisa langsung dipraktikkan. Kalau sekarang daftarnya pakai online, belum tahu saya bagaimana. Pelaku UMKM tidak bisa dibandingkan dengan pengusaha besar, ya beda," kata Dedy. 

Dirinya mengaku, sampai saat ini belum mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait cara pengajuan sertifikasi halal yang baru. Atas dasar itu, Dedy mengatakan, hingga sekarang belum mengajukan sertifikasi halal baru. 

"Saya nggak terlalu ribet, kalau boleh ajukan sertifikasi halal ya kami akan urus prosedurnya. Palingan kami sekarang menunggu saja kuota pengajuan sertifikasi dari Dinas Koperasi dan UKM," kata dia. 

Dedy menjelaskan, biasanya setiap tahun Dinas Koperasi dan UKM setempat menyediakan kuota bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal secara kolektif. Pembiayaannya pun ditanggung dinas, sehingga UMKM yang ikut program ini tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. 

"Sebelumnya kami juga ikut kuota itu, jadi sertifikasi halalnya gratis. Namanya UMKM nyari gratis-gratisan," tuturnya. 

Dia berharap, pemerintah segera melakukan sosialiasi, supaya para pengusaha UMKM mengetahui apa saja syarat terbaru mengajukan sertifikasi halal. "Selama ini kan UMKM tahunya cuma MUI," kata Dedy. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement