REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mengakui dunia peradilan di Indonesia kekurangan hakim di sejumlah daerah. Akibatnya, beberapa pengadilan meminta izin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal.
"Kami ini sudah kekurangan tenaga hakim pengadilan. Pengadilan kelas II di beberapa daerah itu sudah minta dispensasi kepada Ketua Mahkamah Agung untuk bersidang dengan hakim tunggal," ujar Hatta dalam acara refleksi akhir tahun MA, di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Ia menjelaskan, jumlah hakim tidak mencukupi apabila persidangan digelar secara majelis, sehingga sejumlah pengadilan mengajukan permintaan persidangan dengan hakim tunggal. Untuk itu, ia telah menerbitkan 131 surat izin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal di tiga lingkungan pengadilan.
Ia menyebutkan, tiga pengadilan itu diantaranya Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Mahkamah Syariah. Izin itu dengan catatan, jika jumlah hakim sudah memenuhi maka otomatis persidangan dilakukan secara majelis yang terdiri dari tiga orang hakim.
"Jadi saya sudah mengeluarkan jumlahnya 131 untuk tiga lingkungan peradilan ini, tetapi di dalam surat dispensasi bersidang dengan hakim tunggal saya tambahkan catatan di bawahnya, yakni apabila jumlah hakim sudah memenuhi maka otomatis akan bersidang dengan majelis hakim. Tidak perlu lagi dibatalkan (putusan dari hakim tunggal) karena akan memakan waktu yang lama," jelas Hatta.
Ia menuturkan, dalam bidang manajemen sumber daya manusia, sebanyak 1.585 orang calon hakim akan segera menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu. Bagi kandidat yang berhasil menyelesaikan program tersebut dengan baik, akan segera diusulkan sebagai hakim untuk mengisi formasi di pengadilan yang jumlah hakimnya tidak memadai, khususnya pengadilan yang baru beroperasional.