Ahad 22 Dec 2019 19:27 WIB

Presentase Zonasi PPDB 2020 Lebih Cocok Diatur Pemda

Kemendikbud mengubah presentasi zonasi pada PPDB 2020.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Kemendikbud mengubah presentasi zonasi pada PPDB 2020. Foto: Suasana pengumuman PPDB 2019 di SMPN 1 Soreang terpantau padat dengan  orangtua siswa, Rabu (10/7).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kemendikbud mengubah presentasi zonasi pada PPDB 2020. Foto: Suasana pengumuman PPDB 2019 di SMPN 1 Soreang terpantau padat dengan orangtua siswa, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat Pendidikan yang juga Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Dr Cecep Darmawan menyoroti teknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 masih diatur oleh Pemerintah Pusat. Cecep menilai, jika Pemerintah tetap memberlakukan sistem zonasi, maka aturan teknis diserahkan kepada Pemerintah daerah.

"Karena PPDB menyangkut sekolah-sekolah, sekolah itu kan kewenangannya bukan di pusat, tapi kabupaten/kota, misal SD, SMP kabupaten/kota, SMA/ SMK provinsi," ujar Cecep saat dihubungi wartawan, Ahad (22/12).

Baca Juga

Karena itu, Cecep ragu jika perubahan jumlah presentase sistem zonasi akan menghilangkan masalah dalam proses PPDB tahun 2020. Sebab ia menilai, persoalannya adalah belum meratanya standar sekolah-sekolah.

"Menurut saya bukan berapa persen zonasinya, tapi zonasi itu harus merupakan sebuah sistem, mana kala dibuat zonasi, sekolah-sekolah itu harus terstandar," ujar Cecep.

Karena itu, fokus Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah adalah bagaimana memastikan sekolah-sekolah memenuhi standar pendidikan. Ia meyakini, jika semua sekolah seluruhnya memiliki standar yang sama, tanpa sistem zonasi pun, orang akan memilih sekolah terdekat.

Sebab, ia mengungkap,  saat sekolah-sekolah memiliki perbedaan/ disparitas standar, sehingga masyarakat tertuju pada sekolah yang standarnya dianggap lebih baik. Ini kata Cecep, yang kemudian membuat menjadi masalah saat sistem zonasi berlaku.

"Karena masalahnya bukan berapa persen evaluasi PPDB, tapi bagaimana Pemerintah konsisten menerapkan 8 standar itu, standar kurikulum mungkin sudah ya, standar gedung nah ini belum rata, sarana dan prasarana, standar pembiayaan,stadar proses, standar pendidikan standar keluluasan, dan lainnya," ujarnya.

"Nah itu dulu benahi jadi PPDB kalau semua sudah terstandar semua PPDB nggak diatur pun, masyarakat akan ngatur sendiri, ngapain sekolah jauh-jauh kalau pada kenyataannya sekolah dekat ada yang bagus," ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengubah jumlah presentase dalam kebijakan PPDB 2020. Persentase yang berubah sebagai berikut:

1. Jalur zonasi minimal 50 persen

2. Jalur afirmasi minimal 15 persen

3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen

4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30 persen.

Nadiem beranggapan, fleksibelitas ini dilakukan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi, dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen. Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.

Nadiem menegaskan, daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pada dasarnya, ia ingin membuat kebijakan yang bisa memeratakan, namun juga mengakomodir perbedaan di daerah-daerah.

"Jadi, bagi bapak-bapak, ibu-ibu yang sudah semangat mem-push anaknya mendapat nilai yang baik (jalur prestasi) ini menjadi kesempatan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement