Jumat 13 Dec 2019 04:55 WIB

DPD Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Tentang Hutan Adat

PP dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda
 DPD mendorong pemerintah mengeluarkan PP terkait Hutan Adat. Foto Hutan Adat Baringin.
Foto: Sri Handayani/ Republika
DPD mendorong pemerintah mengeluarkan PP terkait Hutan Adat. Foto Hutan Adat Baringin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur hutan adat seperti yang diamanatkan dalam pasal 67 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin berharap penerbitan PP itu dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan adat.

Selain itu, DPD RI juga mendesak adanya revisi terhadap Perpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut; penerbitan PP tentang rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; Analisis Risiko Lingkungan Hidup dan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Ketentuan pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 terkait penjelasan kearifan lokal yakni melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektar per kepala keluarga telah menyebabkan terjadinya celah hukum yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga

"DPD RI mendesak komitmen penegakan hukum yang memprioritaskan kepentingan rakyat sebagaimana amanat undang-undang. Penegakan hukum  harus komprehensif, adil, konsisten, dan tegas dalam penerapan saksi pidana bagi oknum pelaku badan usaha yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan memanfaatkan celah undang-undang ini," kata Sultan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (12/12) lalu.

Untuk revisi undang-undang Kehutanan, DPD RI melihat perlunya redifinisi hutan yang berimplikasi pada terjadinya kriminalisasi dari masyarakat, serta belum diakomodirnya kepentingan masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan. Dari hasil pengawasan DPD RI yang dilakukan oleh Komite II DPD RI ditemukan luas kebakaran lahan dan hutan tahun 2019 (Januari-September) berdasarkan data BNPB mencapai 350 ribu hektar. Ia menambahkan, lokasinya menyebar di sejumlah provinsi, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.

Sementara itu permasalahan lainnya adalah masih rendahnya alokasi dana daerah yang dialokasikan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam kegiatan penyerapan aspirasi daerah kami menemukan bahwa masalah kawasan hutan disebabkan kebijakan dan peraturan pemerintah yang tumpang tindih dan tidak optimalnya peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Sultan menghadiri acara Konferensi Perubahan Iklim (COP Ke-25) UNFCCC di Madrid, Spanyol, Rabu (11/12). Diskusi yang bertema ‘Upaya Indonesia Dalam Penanganan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan’ tersebut  juga dihadiri oleh Alue Dohong (Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Dedi Mulyadi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI), Perwakilan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement