Senin 25 Nov 2019 15:15 WIB

Dari Penenggelaman Menuju Hibah Kapal

Cara pandang Susi Pudjiastuti lebih baik kapal asing ditenggelamkan layak diapresiasi

Petugas dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan penenggelaman kapal nelayan asing di Perairan Pulau Momoi, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/11/2018).
Foto: Antara/M N Kanwa
Petugas dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan penenggelaman kapal nelayan asing di Perairan Pulau Momoi, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/11/2018).

Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) pada Kabinet Indonesia kerja priode pertama Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia (RI), 2014 - 2019, kini telah meninggalkan pos Kementerian Kelautan dan Prikanan (KKP). Susi tidak lagi dipilih oleh Jokowi untuk tetap menjadi orang nomor satu di KKP. Kendatipun kinerja Susi dinilai positif dalam membangun perekonomian rakyat khususnya Nelayan.

Jabatan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KP telah digantikan oleh Edy Prabowo politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Edy Prabowo pada periode kedua jabatan Jokowi sebagai Presiden 2019 - 2024 diberi kepercayaan untuk memimpin pos KKP. Edy sudah dilantik sebagai Menteri KP bersamaan dengan pelantikan para Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Selama lima tahun menjabat sebagai Menteri KP, pemilik maskapai penerbangan Susi Air itu banyak melakukan terobosan baru dengan melahirkan kebijakan yang pro rakyat, terutama pro terhadap nelayan. Kebijakan yang paling kontroversial adalah penenggelapan kapal asing yang kedapatan melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di wilayah kelautan Republik Indonesia (RI).

photo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didampingi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan sambutan dalam acara serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/10).

Kebijakan tentang penenggelaman kapal asing yang kedapatan melakukan illegal fishing, merupakan kebijakan yang signifikan dalam menangkal terjadinya pencurian ikan di wilayah laut RI. Kebijakan penenggelaman kapal asing yang dilakukan oleh Susi, memiliki efek jera bagi pemilik kapal kapal asing yang memiliki niat untuk melakukan illegal fishing di wilayah laut RI.

Namun penenggelaman ini tidak lah berjalan mulus. Pro dan kontra mewarnai kebijakan penenggelaman kapal ini. Akan tetapi bagi Susi terjadinya pro dan kontra dalam menjalankan suatu kebijakan adalah hal yang biasa. Dan sedikitpun Susi tidak bergeming dalam menanggapi pro dan kontra itu. Demi untuk menjaga kedaulatan laut RI Susi tetap pada prinsipnya. Sekalipun dia harus beda pendapat dengan teman sejawatnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Kemudian kebijakan lain yang dilakukan oleh Susi Pujiastuti yang dinilai pro terhadap nelayan, adalah pelarangan terhadap penggunaan alat tangkap ikan yang bernama cangkrang, yang mirip dengan pukat trawl.

Penggunaan alat tangkap cangkrang dinilai berpotensi terjadinya kerusakan terumbu karang dan ekosistim dimana tempat berkembang biak nya habitat hewani laut, yang berdampak kepada nelayan untuk menangkap ikan. Nelayan akan kesulitan untuk mencari ikan, dan terpaksa mereka melaut lebih jauh lagi.

Ironisnya, walaupun para nelayan sudah melaut cukup jauh, dan kelaut yang lebih dalam, para nelayan ini, khususnya nelayan tradisional tetap akan mengalami kesulitan, karena mereka harus bersaing dengan kapal kapal besar yang memiliki alat tangkap modern.

Yang tidak kalah menariknya dari kebijakan yang dilakukan oleh Susi Pujiastuti selaku Menteri KP, adalah tentang larangan ekspor kepiting dan udang lobster.

 Menteri Susi Pujiastuti melarang melakukan ekspor kepiting yang beratnya dibawah 200 gram. Sementara untuk udang lobster setelah melalui budidaya selama satu tahun, diluar ketentuan yang telah digariskan oleh KKP dilarang untuk melakukan ekspor. Menurut Susi kebijakan itu dilakukan untuk menjaga perkembangbiakan kepiting dan udang lobster, disamping untuk menjaga mutu dan kwalitas ekspor kepiting dan udang lobster.

Fenomena setiap pergantian Menteri akan dibarengi pula dengan bergantinya peraturan dan kebijakan memang tidak dapat untuk terelakkan. Hal itu juga terjadi dilingkungan KKP. Begitu Edy Prabowo dilantik sebagai Menteri KP, Edy pun langsung mengeluarkan sejumlah peraturan dan kebijakan untuk lima tahun kedepan.

Yang anehnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Edy Prabowo justru lebih banyak merevisi sejumlah kebijakan yang dilahirkan oleh Menteri KP pendahulunya Susi Pujiastuti. Salah satu kebijakan yang direvisi oleh Menteri KP yang baru itu adalah dalam hal penenggelaman kapal penangkap ikan milik asing yang melakukan illegal fishing.

Menurut Menteri KP yang baru pihaknya tidak lagi melakukan penenggelaman kapal, tapi melainkan akan menghibahkan kapal kapal penangkap ikan asing yang kedapatan melakukan illegal fishing diperairan laut RI kepada nelayan.

Tentu kebijakan Edy yang berbanding terbalik dengan kebijakan Menteri KP sebelumnya yang melakukan penenggelaman kapal akhirnya melahirkan pro dan kontra.

Edy mengatakan bahwa penenggelaman kapal asing adalah program Menteri terdahulu, dia juga menyiratkan bahwa program penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri sebelumnya berpotensi untuk tidak dilanjutkan, mengingat kapal asing bisa dimanfaatkan untuk keperluan nelayan, atau infrastruktur di Indonesia. Dan Presiden sendiri kata Edy sudah menyampaikan bahwa itu dulu. Yang penting sekarang setelah ditenggelamkan mau diapakan laut kita ini?, kata Edy.

Sedangkan pada saat Susi Pudjiastuti menjabat Menteri KP, pihaknya cendrung ngotot untuk menenggelamkan kapal asing yang terlibat illegal fishing. Sebab menurut Susi jika tidak ditenggelamkan, kapal sudah pasti akan kembali lagi kepada asing, dan digunakan untuk illegal fishing selanjutnya.

Dalam wawancara dengan salah satu stasiun tv swasta Susi mengungkapkan, bahwa ada pengusaha dari negara Viatnam yang kapal nya ditangkap oleh pemerintah Indonesia karena melakukan illegal fishing, menggunakan nama orang Indonesia untuk kembali membeli kapal itu. Tentu tujuannya adalah untuk kembali beroperasi melakukan illegal fishing diperairan laut RI.

Susi juga menjelaskan bahwa kapal sitaan dari asing itu juga tidak mungkin dihibahkan kepada nelayan, mengingat kapal kapal tersebut cukup besar dengan biaya yang tidak sedikit dalam pengoperasiannya.

Cara pandang Susi Pudjiastuti tentang keberadaan kapal kapal asing yang ditangkap oleh pemerintah Indonesia lebih baik ditenggelamkan dari pada dihibahkan, adalah cara pandang yang perlu untuk diberi apresiasi. Jika dihibahkan belum tentu nelayan selaku penerima hibah mampu untuk mengoperasikannya dengan biaya operasional yang tinggi.

Mau tidak mau, para nelayan yang mendapat hibah kapal asing tentu akan mencari pihak ketiga sebagai pemodal, maka pihak ketiga selaku pemodal yang akan mengendalikan kapal kapal asing itu di operasional kan untuk apa? Kalau kembali di operasional kan untuk illegal fishing, maka siapa yang harus bertanggungjawab.

Seperti yang diungkapkan oleh Susi, boleh jadi kapal kapal asing itu akan kembali ke pemiliknya dengan cara membelinya, karena nelayan kita tidak mampu untuk membiayai operasionalnya dengan biaya tinggi.

 Maka Susi Pudjiastuti selaku Menteri KP masa itu berpandangan lebih baik kapal kapal asing yang melakukan illegal fishing itu ditenggelamkan. Dengan ditenggelamkannya kapal kapal tersebut. Cerita tentang kapal kapal asing akan lenyap ditelan ombak, dan tidak berkembang kemana mana membuat pusing kepala.

Pertumbuhan Ekonomi

 langkah revisi atas kebijakan Susi Pudjiastuti yang dilakukan oleh Menteri KP Edy Prabowo mendapat sambutan baik dari pihak pengusaha. Salah satu Asosiasi yang menyambut baik kebijakan revisi yang dilakukan oleh Menteri KP yang baru adalah Asosiasi Tuna Indonesia melalui Sekretaris Jendral (Sekjen) nya Hendra Sugandi.

 Hendra mengatakan pihaknya menyambut baik atas kebijakan Menteri  KP Edy Prabowo yang merevisi kebijakan Menteri KP sebelumnya Susi Pujiastuti. Menurut Sekjen Asosiasi Tuna Indonesia itu, Menteri KP yang baru bisa mengembalikan gairah industri perikanan. Dia menyakini ekspor produk perikanan bisa kembali meningkat.

Apa yang dikatakan oleh Sekjen Tuna Indonesia itu malah bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh ekonomi senior dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri. Menurut Faisal Basri ekonomi Perikanan ketika Susi Pujiastuti menjabat Menteri KP ekonomi perikanan masih tumbuh positif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata rata pertumbuhan sektor perikanan mencapai 5,20 - 7,65 persen sepanjang tahun 2011 - 2018. Angka ini jauh lebih tinggi dari sektor pertanian dan kehutanan.

Begitu juga dengan daya beli nelayan, juga tumbuh positif. Terlihat dari Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada Januari 2019. NTN berada di kisaran 113,78 atau lebih tinggi dari sektor perkebunan hanya diangkat 94,73. Artinya daya beli nelayan masih tinggi. "Laju pertumbuhan sektor Perikanan lebih tinggi dari pertanian, perkebunan dibawahnya" ucap Faisal.

Apa yang digambarkan oleh Faisal Basri, membuktikan jika kebijakan yang dilakukan oleh Susi Pujiastuti, tentang penenggelaman kapal, serta masalah ekspor kepiting dan udang lobster ternyata tidak mempengaruhi perkembangan pertumbuhan sektor perikanan. Malah dengan adanya kebijakan tersebut, tingkat pertumbuhan ekonomi sektor perikanan masih positif.

Lantas bagaimana dengan kebijakan revisi yang dilakukan oleh Edy Prabowo selaku Menteri KP yang baru, yang dinilai menggambarkan watak liberalisasi yang dapat menjerumuskan nelayan pada kemiskinan terstruktur?

Semoga kebijakan Edy Prabowo Selaku Menteri KP yang baru dalam merevisi kebijakan mantan Menteri KP Susi Pujiastuti tidak menjerumuskan nasib para nelayan kepada ambang batas kemiskinan.

Pengirim: Wisnu AJ, sekretaris Forum Komunikasi Anak Daerah (Fokad) Kota Tanjungbalai.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement