Rabu 20 Nov 2019 17:39 WIB

Legalitas Sekolah Rumah

Permendikbud melegalkan dan menyetarakan sekolah rumah dengan konvensional

Pendidikan sekolah rumah
Foto: kpm
Pendidikan sekolah rumah

Siapa bilang pendidikan hanya bisa ditempuh di sekolah? Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pendidikan dapat ditempuh dengan berbaga cara.

Menurut Pasal 13 UU RI di atas jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. 

Untuk jalur yang terakhir (informal) dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang salah satu bentuknya adalah home school atau sekolah rumah. 

Jadi jelas, sekolah bukan satu-satunya solusi untuk mendapatkan pendidikan. Salah satu alternatifnya adalah sekolah rumah.

Sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orang tua atau keluarga di rumah atau tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas. Demikian menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.

Sekolah rumah tunggal adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga.

Sekolah rumah majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh dua orang tua atau lebih dan pembelajarannya dalam satu keluarga.

Sekolah rumah komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolah rumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama.

Jika diamati tujuan yang ingin dicapai dalam sekolah rumah juga sangat rasional. Pasal 2 Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 menyebutkan sekolah rumah diselenggarakan dengan tiga tujuan. Pertama, pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang menentukan pendidikan anak. 

Kedua, melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan.

Ketiga, pemenuhan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dengan mengutamakan untuk menumbuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar.

Yang perlu diperhatikan kurikulum yang diterapkan dalam sekolah rumah mengacu kepada kurikulum nasional. Dengan demikian penyelenggara sekolah rumah wajib mengajarkan pendidikan Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa Indonesia.

Kurikulum nasional sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi, dan kebutuhan anak.

Secara tidak langsung keberadaan sekolah rumah ini merupakan bukti nyata dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga sekolah.

Bisa jadi sekolah dianggap kurang mampu dalam mengembangkan potensi dan bakat anak. Tidak menutup kemungkinan juga orang tua takut anaknya akan terpengaruh hal-hal negatif dari pergaulan sekolah.

Bagi orang tua yang merasa mampu mendidik anaknya sendiri tidak perlu ragu memilih sekolah rumah sebagai alternatif pendidikan. Pemerintah telah memberi jaminan hukum terhadap sekolah model ini.

Pasal 27 Ayat  1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. 

Pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diakui sama dengan pendidikan formal. 

Sedangkan ayat 3 menyatakan ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan pemerintah yang dimaksud di atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah. 

Dalam Pasal 4 Permendikbud ini dinyatakan hasil pendidikan sekolah rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Jadi jelas, berdasarkan peraturan yang ada sekolah rumah itu sah, legal dan setara dengan sekolah pada umumnya.

Pengirim: Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement