REPUBLIKA.CO.JAKARTA -- Kuasa hukum Andika Surachman, Boris Tampubolon, mengatakan, pihaknya mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel. Untuk itu, pihaknya juga akan mengirim surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi asset First Travel.
Baca Selengkapnya di ihram.co.id