Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Denpasar Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Rabu 13 Nov 2019 16:22 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Denpasar musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan.

Bea Cukai Denpasar musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan.

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan BMN hasil penindakan dilakukan secara simbolis untuk menghilangkan fungsi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pangkalan TNI AL Denpasar, Lantamal V bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar dan aparat lainnya telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) atas barang hasil penindakan periode Bulan Januari sampai Agustus 2019, Rabu (13/11).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Skep Kepala Kantor Bea dan Cukai Denpasar No : KEP-363/WBC.13/KPP.MP.02/2019 tentang Barang Milik Negara Siap Musnah.

Baca Juga

BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal yang beredar di masyarakat dan maupun barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan sebagai barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak melalui proses perijinan kepabeanan.

Dalam kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh pihak Kantor Bea dan Cukai TMP A Denpasar bersama aparat lainnya, Pasintel Lanal Denpasar, Mayor Laut (P) Herwanto sangat menaruh perhatian. Sebab barang-barang ilegal tersebut tidak menutup kemungkinan masuknya ke Bali melalui jalur laut.

Hal ini yang perlu dijadikan atensi bersama dalam pengawasan yang ketat oleh seluruh prajurit Lanal Denpasar yang ditugaskan di Pos TNI AL jajaran Lanal Denpasar di daerah pelabuhan perbatasan antara Jawa, Bali dan NTB seperti Pelabuhan Gilimanuk, Celukan Bawang, Padang Bai dan Benoa.

Pemusnahan BMN oleh pihak Bea dan Cukai TMP A Denpasar dihadiri pejabat Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Pasintel Lanal Denpasar, Kabid Dokkes Polda Bali, Pabandya Sislog Slog Kodal IX/UDY, Kapolsek Benoa, pejabat unsur maritim Benoa  dan instansi terkait lainnya.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai TMP A Denpasar, Untung Basuki pemusnahan BMN hasil penindakan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, dipotong dan dipecah dengan tujuan untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 626 botol atau 96.250 ml MMEA, 328.908 batang rokok, 157 botol atau 13.750 ml Liquid Vape, 741 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 1.369 pcs produk kosmetik berbagai jenis, 4.246 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur, makanan, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 1.760.600.460.Total nilai kerugian negara Rp 1.369.391.567.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler