Kamis 07 Nov 2019 23:18 WIB

349 Honorer Pemprov Lampung Akan ‘Dirumahkan’

Surat keputusan gubernur Lampung sedang dikonsep.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung menyatakan terjadi tiga kali pengangkatan tenaga kontrak (honorer) tanpa kebutuhan pegawai di lingkungan Pemprov Lampung pada tahun ini. Rencananya, pemprov akan ‘merumahkan’ sebanyak 349 honorer tersebut per 31 Oktober 2019.

Menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKD Lampung M Rolib, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat dengan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto terkait merumahkan 349 honorer pengangkatan pada April dan Mei 2019.

Baca Juga

“Sekarang masih dalam proses pengkonsepan surat keputusan Gubernur Lampung melalui Biro Hukum,” kata M Rolib pada rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Lampung, Kamis (7/11).

Ia mengatakan, kewajiban Pemprov Lampung akan tetap menyelesaikan seluruh hak 349 honorer hingga 31 Oktober 2019. Gaji ratusan honorer tersebut akan dibayarkan hingga Oktober 2019 melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) honorer mengabdi yang pembayarannya melalui Badan Keuangan Daerah.

Dalam penjelasannya, Rolib mengatakan pembahasan terhadap pengangkatan 349 honorer pada April – Mei 2019 sudah dilakukan pada rapat evaluasi 30 Oktober 2019. Hasilnya, pengangkatan ratusan honorer pada periode tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan anggaran OPD masing-masing.

“Pada April dan Mei muncul 349 SK honorer yang tidak sesuai dengan usulan OPD,” katanya.

Data BKD Lampung menyebutkan, jumlah tenaga kontrak untuk tahun 2017 sebanyak 2.920 orang, tahun 2018 meningkat menjadi 3.100 orang, dan tahun 2019 sebanyak 3.667 orang termasuk didalamnya 349 orang pengangkatan April – Mei 2019.

Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Lampung M Rolib mengakui adan penambahan jumlah honorer di Pemprov Lampung sejak 2017. Data yang dikemukakannya, tenaga kontrak pada tahun 2017 sebanyak 2.920 orang, tahun 2018 sebanyak 3.100 orang, tahun 2019 sebanyak 3.667 orang.

Pada tahun 2019, terdapat tiga kali periode pengeluaran SK Gubernur Lampung terkait tenaga honor di lingkungan Pemprov Lampung. Pertama, pada Januari dikeluarkan 3.263 SK sesuai dengan usul perpanjangan honorer masing-masing OPD yang disesuaikan anggaran. Kemudian menyusul keluarnya 55 SK dan terakhir April hingga Mei sebanyak 349 SK.

Dari data tersebut, terdapat kelebihan usulan honorer yang dilakukan OPD masing-masing. Sehingga terdapat 349 SK yang diterbitkan pada periode April hingga Mei tersebar di 35 OPD. Sebanyak 349 SK tersebut dinilai diluar prosedur pengangkatan honorer.

Proses rekrutmen tenaga kontrak usulan OPD sesuai kebutuhan dari masing-masing OPD yang diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian  melalui BKD. Kemudian pengangkatannya sesuai kebutuhan dan anggaran. Tenaga honorer dibuatkan kontrak per tahun yang berlaku sejak Januari-Desember. Tahun berikutnya jika masih diperlukan diusulakan dan kembali dianggarkan setelah evaluasi.

Ketua Komisi I Yozi Rizal mengatakan, pertemuan dengan BKD tersebut untuk mengetahui kondisi tenaga honorer yang ramai dibicarakan publik dan beritanya telah menyebar.

Komisi I meminta kepada BKD untuk memberikan kelengkapan data mulai PNS hingga honorer di Provinsi Lampung. “Kami minta data seluruh honorer, kami minta validnya berapa ASN yang ada di provinsi, di mana saja, apa penataan sudah sesuai dengan keahliannya,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement