Sunday, 26 Syawwal 1445 / 05 May 2024

Sunday, 26 Syawwal 1445 / 05 May 2024

MPR akan Buka Diskusi Publik Sikapi Usulan GBHN

Kamis 31 Oct 2019 20:56 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Rektor IPB Arif Satria (kiri) menyerahkan cenderamata kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) saat Seminar Nasional di Auditorium Andi Hakim Nasution, Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/10/2019).

Rektor IPB Arif Satria (kiri) menyerahkan cenderamata kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) saat Seminar Nasional di Auditorium Andi Hakim Nasution, Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/10/2019).

Foto: Antara/Arif Firmansyah
MPR menerima rekomendasi untuk menghidupkan kembali GBHN.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  MPR RI akan membuka diskusi publik untuk menyerap aspirasi masyarakat  dalam menyikapi usulan menghidupkan kembali garis besar haluan negara (GBHN) dan amandemen UUD NRI 1945. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan ketika dirinya terpilih sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024, pada 4 Oktober lalu, pimpinan MPR RI menerima tujuh poin rekomendasi dari pimpinan MPR RI periode 2014-2019.

Salah satu dari tujuh poin rekomendasi itu adalah, rekomendasi untuk melaksanakan amandemen UUD NRI 1945 secara terbatas "Apakah saya akan melaksanakan rekomendasi itu. Jawabannya ya. Namun, pimpinan MPR RI akan membuka diskusi publik seluas-luasnya untuk menyerap aspirasi masyarakat, selama sekitar 2-3 tahun ke depan," kata Bambang Soesatyo, dalam Seminar Nasional Polemik Menghadirkan Kembali GBHN di Kampus IPB, Kamis (31/10).

Baca Juga

Menurut dia, diskusi publik itu akan dilakukan pada seluruh lapisan masyarakat, baik lembaga pemerintah terkait, perguruan tinggi, lembaga profesi, ormas, maupun lembaga lainnya. Salah satunya adalah forum rektor.

Bamsoet menjelaskan, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak empat kali pada tahun 2002-20024, untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan dan mengakomodasi semangat reformasi. Pada amandemen itu menghapus adanya GBHN.

Dari amandemen itu, kata dia, telah melahirkan beberapa lembaga negara, serta mengubah posisi MPR RI dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara.

Dalam perjalanannya, muncul beberapa aspirasi masyarakat dalam menyikapi arah pembangunan nasional yang dinilai berjalan di tempat. Karena, setelah GBHN dihapus, arah pembangunan nasional ditentukan berdasarkan visi-misi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) terpilih yang kemudian diubah menjadi rencana pembangunan jangka menengah (RPJP).

Menurut dia, visi misi presiden-wakil presiden ini dinilai tidak berkesinambungan dengan presiden-wakil presiden sebelumnya. "Bahkan, visi misi kepala daerah saat kampanye juga berbeda-beda, baik antar-kepala daerah, maupun antara kepala daerah dengan presiden. Kondisi ini yang dinilai sebagai arah pembangunan nasional berjalan di tempat," katanya.

Dalam perjalanannya, menurut Bamsoet, muncul beberapa aspirasi masyarakat. Usulan reformulasi arah pembangunan negara, memunculkan usulan menghidupkan kembali GBHN. Usulan tersebut, pertama, amandemen terbatas UUD NRI 1945. Kedua, usulan penyempurnaan amandemen UUD NRI 1945. Ketiga, usulan amandemen UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Keempat, usulan kembali ke UUD 1945.Kemudian, usulan kellima, tidak perlu amandemen UUD NRI 1945.

"Dari kelima aspirasi masyarakat tersebut, prioritasnya adalah menghidupkan kembali GBHN," katanya.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler