Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Jambi dan Gresik

Selasa 29 Oct 2019 16:55 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Petugas Bea Cukai mengamankan barang ilegal (ilustrasi).

Petugas Bea Cukai mengamankan barang ilegal (ilustrasi).

Foto: bea cukai
Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Bea Cukai kembali melakukan penegahan rokok ilegal di Jambi dan Gresik. Petugas berhasil mengamankan 1.920.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp 864 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 710.400.000‬. Penindakan ini merupakan aksi Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen.

Kepala Kantor Bea Cukai JambiArdiyatno menjelaskan kronologi penangkapan rokok ilegal yang dilakukan petugas pada hari Senin (21/10) lalu. Penindakan ini berawal dari informasi intelijen kami bahwa akan ada pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan penyisiran, hingga didapati 1.760.000 batang rokok dengan nilai mencapai Rp 704 juta,” ujar dia.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan penindakan  dilakukan Bea Cukai Gresik pada Rabu (23/10) lalu. Sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan. Penindakan ini dilakukan setelah tim petugas  melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap sebuah bus di Lamongan. 

"Barang bukti berupa ratusan ribu rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas, dengan nilai barang sebesar Rp 160 juta” ungkapnya.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Gresik juga telah menegah 169.600 batang rokok ilegal berpita cukai palsu terhadap angkutan yang sama. Dalam menjalankan fungsinya sebagai ‘community protector’, Bea Cukai terus berupaya melakukan pengawasan di berbagai daerah guna menekan perederan rokok ilegal yang juga berbahaya bagi masyarakat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler