Sabtu 19 Oct 2019 23:58 WIB

Mati Langkah OTT KPK

Langkah OTT yang selama ini dilakukan KPK dinilai membuat takut para koruptor

Koruptor (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Koruptor (ilustrasi)

Sekalipun menuai kontroversi berkepanjangan, akhirnya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU-KPK) berlaku hari ini. Publik tentu sangat kecewa. Apa lagi tampak kinerja KPK dalam memberantas kasus korupsi, layak diapresiasi. 

Betapa tidak, beberapa Kepala Daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Para pemimpin yang dipercaya mengurusi umat, malah berkhianat dan menghabisi harta yang diperuntukkan bagi umat.

UU KPK itu akan berlaku secara otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019. UU KPK itu diketahui masih belum ditandatangani Jokowi hingga Rabu. Namun, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), UU tersebut akan berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan DPR meski tidak ditandatangani presiden.

Hanya saja kebahagiaan khalayak rupanya tidak berbanding lurus dengan pejabat publik. Demikian yang tampak pada pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang berharap tak ada lagi Kepala Daerah tersandung OTT KPK.

Aktivitas Komisi Anti Rasuah ini memang membuat jeri para koruptor. Di saat mereka di puncak karir, tiba-tiba harus berhadapan dengan kenyataan pahit mengakhiri jabatannya di balik jeruji. Hal ini terjadi akibat perilaku mengambil hak umat.

Memenuhi pundi-pundi keuangan pribadi melalui harta yang semestinya digunakan bagi kesejahteraan. Jika hal ini dibiarkan, maka pembangunan akan terhenti. Rakyat miskin dengan kehidupan yang sempit akan semakin banyak memenuhi negeri ini.

Bukan tidak mungkin, maka negara akan kolaps, sebab kekayaan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya manusia, habis terkuras untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu. Akibat pemimpin yang lalai, berimbas pada nasib bangsa.

Itulah sebabnya perlu penjagaan akidah. Sebagaimana pernah disampaikan oleh Imam Al Ghazali bahwasanya Islam dan kekuasaan adalah laksana saudara kembar. Mereka berdua tidak bisa dipisahkan. 

Maka diperlukan keimanan tingkat tinggi untuk mengembalikan pengurusan umat dengan sebaik-baik pengelolaan. Sebab jika tidak terjadi yang demikian, dipastikan kerusakan akan terus merajalela. Seperti halnya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat publik beberapa waktu belakangan ini.

Sebagaimana Allah menyebutkan dalam Alquran dalam surat Al-baqarah:188.

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Pengirim: Lulu Nugroho, Muslimah Penulis dari Cirebon.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement