Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

PT Victory Chingluh dapat Izin Kawasan Berikat Bea Cukai

Rabu 16 Oct 2019 19:18 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali terbitkan izin kawasan berikat untuk PT Victory Chingluh Indonesia.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali terbitkan izin kawasan berikat untuk PT Victory Chingluh Indonesia.

Foto: Bea Cukai
Ini bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali terbitkan izin kawasan berikat untuk PT Victory Chingluh Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (14/10) lalu. Sebelumnya, PT Victory Chingluh Indonesia telah memiliki kawasan berikat yang juga berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis dan saat ini telah berstatus sebagai kawasan berikat mandiri (KBM). Namun karena perusahaan tersebut akan mengembangkan industrinya, sehingga perlu menambah kawasan berikat yang baru.

Kawasan berikat ini nantinya akan fokus memproduksi insole dan outsole sepatu olah raga. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan bahwa untuk kawasan berikat, melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas kawasan berikat ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi.

Baca Juga

“Kawasan Berikat adalah suatu bentuk fasilitas fiskal yang diberikan oleh Bea Cukai, yang memungkinkan perusahaan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN maupun PPnBM. Sedangkan KBM merupakan kawasan berikat yang dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di kawasan berikat. Keuntungan KBM dibanding kawasan berikat ialah proses bisnis yang ditingkatkan kelancarannya. Hal tersebut karena operasional keluar masuknya barang bisa dilakukan sewaktu-waktu selama 24 jam dalam 7 hari tanpa harus menunggu petugas hanggar Bea Cukai di lokasi pabrik kawasan berikat. Semua dilakukan oleh pengusaha itu sendiri,” jelas Aflah dalam siaran persnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-131/PMK.04/2018, penerbitan izin kawasan berikat kepada PT Victory Chingluh Indonesia diberikan paling lama satu jam setelah pelaksanaan presentasi proses bisnis dan information technology (IT) inventory oleh pihak perusahaan.

Direktur Operasional PT Victory Chingluh Indonesia, Lee Tsung Hsun, mengungkapkan bahwa proses perizinan yang sekarang sangat bagus dan sangat membantu perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia. “Kalau dulu butuh perjuangan dan waktu yang lama untuk mendapatkan izin, sekarang cuma satu jam saja dan itu adalah hal yang hebat,” akunya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler