Senin 14 Oct 2019 14:20 WIB

Menristekdikti Usulkan Soal Pimpinan Badan Riset Nasional

Badan riset nasional merupakan salah satu gagasan yang ada di dalam UU Sisnas Iptek

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Menristekdikti, Mohamad Nasir
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Menristekdikti, Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan telah mengusulkan agar ketua badan riset nasional diberikan kepada Kemenristekdikti. Badan riset nasional merupakan salah satu gagasan yang ada di dalam Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Meskipun demikian, Nasir mengatakan pembentukan badan riset nasional merupakan kewenangan presiden sepenuhnya. Ia saat ini hanya memberikan beberapa usulan agar tujuan dari adanya badan riset nasional tercapai.

"Usulan saya kepada Pak Presiden adalah badan riset nasional yang akan ditetapkan oleh presiden, harapan saya supaya tidak terjadi tumpang tindih, menristekdikti harus jadi kepala BRN. Jadi supaya nyambung. Tapi nanti itu presiden yang menentukan," kata Nasir, ditemui di Kantor Kemenristekdikti, Senin (14/10).

Salah satu tujuan dibentuknya badan riset nasional adalah agar penelitian di Indonesia lebih terkoordinasi dengan baik. Nasir mengakui, selama ini riset yang dilakukan kementerian/lembaga terlalu sering tumpang tindih sehingga tidak efektif.

Menurut dia, apabila kemenristekdikti memimpin badan riset nasional maka koordinasinya nanti bisa lebih terarah. "Tidak berarti double jabatan gajinya double lho ya. Tapi dalam kaitan ini adalah kendalinya lebih mudah, artinya koordinasi lebih terarah, semua bisa dilakukan dengan lebih baik," kata Nasir menjelaskan.

Lebih lanjut, Nasir berharap dibentuknya badan riset nasional bisa menyinergikan semua lembaga penelitian. Ia berharap ke depannya riset di Indonesia tidak terjadi redudansi atau pengulangan data penelitian.

Terkait anggaran, kata Nasir hal tersebut nantinya bisa diintegrasikan. Dk dalam UU Sisnas Iptek kuga disebutkan harus ada dana abadi penelitian. Dana tersebut akan menjadi sumber awal dari penelitkan.

"Jadi ini sumber awalnya. Jadi secara kelembagaan dana penelitian akan mendapatkan suatu spot dana dari APBN yaitu secara rutin, secara pasti yang akan dibentuk dalam dana abadi penelitian," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement