Kamis 03 Oct 2019 15:19 WIB

Rektor IPB: Abdul Basith Dosen Baik dan Aktif Jadi Motivator

Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyimpan bom molotov.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Rektor IPB Arif Satria bersama Menristekdikti M Nasir
Foto: dok IPB
Rektor IPB Arif Satria bersama Menristekdikti M Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengungkapkan, Abdul Basith merupakan dosen yang baik dan aktif sebagai motivator. Abdul sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyimpan bom molotov dan diduga terlibat dalam perencanaan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, Sabtu (28/9).

"Sehari-hari dia termasuk dosen yang sangat baik, suka menolong, kemudian aktif sebagai motivator dan kemudian sangat menginspirasi memeliki kemampuan retorika yang sangat baik," kata Arif usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Kamis (3/10).

Baca Juga

Status Abdul sendiri, ujar Arif, saat ini diberhentikan sementara sebagai PNS di lingkungan IPB. Langkah ini dilakukan sambil menunggu proses hukum dan ketetapan hukum yang mengikat terhadap Abdul Basith.

"Jadi, sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujar Arif.

Pihak IPB, kata dia, juga melakukan pendampingan terhadap pihak keluarga Abdul. Pendampingan dilakukan lantaran penangkapan Abdul dikhawatirkan akan menimbulkan tekanan mental bagi keluarganya.

Arif menambahkan, pihak kampus sendiri tidak menyangka sosok Abdul bisa terlibat dalam dugaan aksi kriminal seperti ini. Pihak kampus menyerahkan kepada kuasa hukum dan kepolisian untuk mengusut kasus ini.

Sementara itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus hukum terancam diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil. Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan amanat undang-undang dan peraturan yang ada.

"Mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Nasir.

AB ditangkap di Cipondoh, Tangerang Kota, pada Sabtu (28/9) pada pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap karena dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan/atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Polisi juga mengamankan 28 bom molotov yang disimpan di kediamannya, di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement