Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Minta Usaha Jastip Ikuti Aturan

Jumat 27 Sep 2019 17:46 WIB

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda

Jumpa pers tentang kegiatan penertiban impor barang bawaan penumpang jasa titip (jastip) di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (27/9).

Jumpa pers tentang kegiatan penertiban impor barang bawaan penumpang jasa titip (jastip) di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (27/9).

Foto: Bea Cukai
Praktik usaha jastip memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meminta para pelaku jasa titipan (jastip) mengikuti ketentuan yang berlaku terkait usaha membeli barang impor.

"Banyak sekali masukan dan aduan ke Bea Cukai, terutama dari pelaku usaha sejenis yang merasa dirugikan," ucap Heru saat jumpa pers tentang kegiatan penertiban impor barang bawaan penumpang jasa titip (jastip) di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (27/9).

Baca Juga

Heru menyampaikan, praktik-praktik memecah barang pesanan jasa titipan (jastip) atau modus splitting sebagai metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar 500 dolar AS per penumpang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut akan merugikan negara dan pelaku usaha dari sisi pendapatan.

"Kalau pelaku usaha jastip mau berdagang ya kami persilakan karena ada jalurnya," lanjutnya.

Kata Heru, para pelaku usaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah menyampaikan keluhan atas praktik usaha jastip. Heru mengaku sependapat dengan keluhan para pelaku usaha dalam negeri yang selama ini telah mengikuti aturan pemerintah serta berkontribusi pada penerimaan negara hingga penyerapan tenaga kerja.

Heru menilai praktik usaha jastip memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Pasalnya, para pelaku jastip tidak memenuhi kewajiban sebagaimana pelaku usaha lain seperti pengenaan pajak barang impor yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen, dan bea masuk 7,5 persen. Heru berpandangan kehadiran usaha jastip yang tidak memenuhi ketentuan akan mengancam keberlangsungan pelaku usaha berizin.

"Problemnya tidak semata-mata meningkatkan peningkatan negara tapi juga keadilan usaha," ungkap Heru.

Heru menambahkan, praktik usaha jastip juga menyulitkan para pelaku usaha berizin dalam menjual produknya. Pasalnya, dengan tanpa membayar pajak, pelaku usaha jastip tentu dapat menjual barang lebih murah daripada pelaku usaha yang berizin.

"Yang usaha ritel resmi nggak bisa jualan karena bareng sejenis di jastip lebih murah karena nggak bayar pajak. Orang-orang tidak bayar apapun. Biaya dia cuma tiket sini ke Hong Kong. Lama kelamaan (usaha yang resmi) bisa tutup kalau tidak dilindungi," katanya.

Bea Cukai mengimbau para pelaku usaha jastip untuk tidak meneruskan praktik splitting dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam usaha. Menurut Heru, Bea Cukai siap memfasilitasi para pelaku usaha jastip untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar bisa melakukan usaha secara legal.

"Kalau mau bisnis legal kita bimbing, bikin saja PT (perseroan terbatas), boleh impor tapi ikut aturan," kata dia.

Bea Cukai sendiri terus meningkatkan pengawasan di lapangan untuk mengawasi barang-barang dari luar negeri yang terindikasi menggunakan modus splitting.

"Kita juga monitor barang-barang yang diperjualbelikan dari medsos. Kita kerja sama dengan Apindo dan Aprindo, mereka tentu lebih paham produk yang dari impor," ucap Heru.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler