Kamis 26 Sep 2019 21:21 WIB

Keterlibatan Anak di Demo DPR Langgar UU Perlindungan Anak

Pantauan KPAI, ratusan anak masih dimintai keterangan kepolisian wilayah Jabodetabek.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Massa aksi pelajar STM saat terlibat bentrok dengan polisi ketika melakukan aksi unjuk rasa tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di Jalan Layang Slipi, Petamburan Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Republika
Massa aksi pelajar STM saat terlibat bentrok dengan polisi ketika melakukan aksi unjuk rasa tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di Jalan Layang Slipi, Petamburan Jakarta, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menilai terlibatan anak-anak dan pelajar di demonstrasi dewan perwakilan rakyat (DPR) pada Rabu (25/9) melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak 2014. Aturan tersebut sudah mengamanatkan perlindungan anak dari kegiatan politik, dan kegiatan yang merusak serta mengandung kekerasan.

"Kementerian PPPA bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap fenomena keterlibatan anak saat demonstrasi 23-25 September 2019 kemarin menyalahi peraturan yang ada," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Dari Kekerasan Dan Eksploitasi Kementerian PPPA Valentina Ginting di konferensi pers pernyataan sikap KPAI mengenai pelibatan anak-anak dalam demonstrasi di gedung DPR, di Jakarta, Kamis (26/9) sore.

Baca Juga

Pasal 15 UU Perlindungan Anak 2014 menyatakan bahwa anak-anak itu harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam kerusakan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan. Untuk itu, ia mengatakan, Kementerian PPPA meminta semua pihak ikut mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan ini.

Kementerian PPPA sedang menelusuri sejauh mana keterlibatan anak-anak ini karena pihaknya mendapatkan laporan bahwa mereka diajak dari media sosial. Selain itu, Kementerian PPPA sudah menyambangi Polda Metro Jaya untuk memastikan seluruh anak yang masih dimintai keterangan mendapatkan perlindungan dengan baik.

Kementerian PPPA juga mengimbau jika ada orang tua masih belum menemukan buah hatinya yang terlibat demonstrasi maka diminta segera melapor ke kepolisian, Komite Perlindungan Anak, hingga Dinas PPPA. "Kami juga buka hotline pengaduan nomor 082125751234. Kami siap jika ada orang tua atau keluarga kehilangan anak bisa berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Jasra Putra mengatakan, berdasarkan pantauan KPAI ke beberapa kantor kepolisian di wilayah Jabodetabek, ratusan anak-anak masih dimintai keterangan pihak berwajib. Ia memerinci, 69 anak dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, 144 anak di Polres Jakarta Barat, dan 122 anak di Polres Bogor.

"Dan, 27 anak masih dimintai keterangan di jajaran kepolisian Bekasi," ujarnya.

JIka terindikasi ada anak berhadapan dengan hukum, khususnya sebagai pelaku, dia melanjutkan, KPAI merekomendasikan supaya pihak berwajib mengembalikan anak pada orang tuanya agar dibina lebih lanjut atau dilakukan diversi untuk anak. Dengan demikian, anak-anak tetap dapat mengenyam bangku sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement