Sabtu 14 Sep 2019 04:34 WIB

Wakil Ketua MK Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas

Kuliah mengulas tema "Kriminologi dan Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia".

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua MK, Aswanto saat hadir memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin
Foto: Humas Unhas
Wakil Ketua MK, Aswanto saat hadir memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Aswanto memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (13/9). Kuliah mengulas tema "Kriminologi dan Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia".

Aswanto membahas pasal-pasal dalam hukum pidana materil dan formil yang diujikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh MK. Menurut sang profesor, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang sudah dinyatakan MK sebagai ketentuan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

"Terkadang putusan tersebut tidak diketahui oleh aparat penegak hukum, sehingga pernah ada suatu perkara yang kemudian diputus oleh hakim berdasarkan ketentuan pasal yang oleh MK telah diputuskan sebagai ketentuan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Aswanto.

Dalam memutuskan suatu perkara pengujian undang-undang, para hakim MK juga terkadang memiliki pendapat yang berbeda. Contohnya dalam pengujian pasal-pasal terkait delik kesusilaan. Perbedaan berkaitan dengan posisi MK sebagai legislator positif atau negatif.

"Saya berpendirian bahwa terhadap delik kesusilaan ini untuk mempertegas norma dalam delik KUHP. Karena meskipun negara harus memberikan perlindungan terhadap kehidupan privat warga negara, negara juga wajib untuk mencegah terjadinya kekacauan atau untuk mencapai ketertiban umum," ungkapnya.

Kuliah umum tersebut diikuti dosen dan mahasiwa dari beberapa perguruan tinggi, tidak hanya dari Unhas. Selain menyoal kriminologi dan hukum pidana, Aswanto juga menyinggung tentang isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Farida Patitingi, menjelaskan bahwa kampusnya secara rutin menggelar kuliah umum yang menghadirkan pakar dan praktisi dalam bidang hukum serta sosial kemasyarakatan. Kegiatan demikian diharapkan menstimulasi lahirnya gagasan baru dari mahasiswa yang tertuang menjadi karya kreatif.

"Mahasiswa diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang situasi nyata di luar sana, yang mungkin tidak mereka ketahui sebelumnya. Dengan demikian, mahasiswa bisa memahami banyak situasi di balik apa yang tampak," kata Farida.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement