Jumat 06 Sep 2019 13:24 WIB

KPAI: PPDB Zonasi Harus Murni tanpa Lihat Nilai UN

Masih ada daerah yang menggunakan nilai ujian nasional di dalam PPDB zonasi

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
KPAI
Foto: dok KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti daerah-daerah yang masih menggunakan nilai ujian nasional di dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi. Menurut Komisioner KPAI, Retno Listyarti hal tersebut paling banyak terjadi di DKI Jakarta.

Retno mengatakan, KPAI mendapatkan laporan sebanyak 14 terkait masalah ini. Ia pun berharap agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomunikasi dengan pemerintah provinsi agar PPDB dilakukan secara zonasi murni.

"Apalagi DKI Jakarta memiliki sekolah negeri yang terbanyak. Jauh di atas rata-rata daerah di Indonesia lainnya," kata Retno saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (5/9).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan pihaknya ingin mendorong agar peserta didik menjalankan ujian nasional sebaik mungkin. Oleh sebab itu, menurut dia nilai ujian nasional masih perlu digunakan di dalam PPDB.

"Jadi nilai nem itu supaya menjadi pemicu anak untuk sekolah dengan baik. Masa misal, dia belajar di SMP tapi nilai ujiannya hanya 30 kan itu jadi pertanyaan," kata Ratiyono.

Ia mengatakan, apabila ternyata nilai ujian nasional peserta didik terlalu kecil dan tidak bisa masuk ke sekolah negeri, maka mereka bisa masuk swasta. Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun sudah menyiapkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Ya diusahakan swasta, kalau enggak ada biaya kita ada bantuan KJP untuk anak yang miskin di swasta juga ada," kata Ratiyono menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement