Kamis 05 Sep 2019 19:05 WIB

KPAI Catat Sejumlah Kecurangan terkait PPDB Zonasi

Sebanyak 23 laporan dugaan kecurangan diterima KPAI terkait PPDB Zonasi

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
KPAI
Foto: dok KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti sejumlah masalah yang timbul selama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Komisioner KPAI, Retno Listyarti mendorong pihak inspektorat memeriksa pengaduan-pengaduan yang telah masuk selama ini.

Retno mengatakan, sebanyak 23 laporan dugaan kecurangan diterima KPAI. Dugaan kecurangan yang dimaksud berkaitan dengan pungutan liar dan membayar sejumlah uang untuk pindah domisili.

Ia menuturkan ada laporan pindah domisili agar anak bisa sekolah di tempat yang diinginkan. Laporan tersebut mengatakan untuk dapat pindah domisili, perlu membayar Rp 8 juta hingga Rp 20 juta. Ia mengatakan sudah membuat laporan tersebut dan berharap agar pemerintah daerah menanggapinya.

"Untuk masalah perpindahan domisili dan kartu keluarga (KK) perlu dipikirkan solusinya dan seharusnya fleksibel juga. Karena ada keluarga yang memang benar-benar pindah dan kebetulan belum satu tahun kepindahannya," kata Retno, Kamis (5/9).

Selain masalah pungli dan pindah domisili palsu, masalah lain adalah tidak meratanya sekolah. Terkait hal tersebut Retno mengatakan harus segera dibangun sekolah-sekolah di lokasi yang kurang sekolah.

Namun, pembangunan sekolah, kata Retno sebaiknya tidak dilakukan oleh Kemendikbud. Kemen-PUPR dan Kemenkeu harus bekerja sama untuk membangun sekolah yang baik dan memadai.

KPAI juga menyoroti ada daerah yang masih menggunakan nilai ujian nasional di dalam PPDB zonasi. Hal ini banyak terjadi di DKI Jakarta. "KPAI mendorong Kemendikbud berkomunikasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta agar dapat melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi murni. Apalagi, DKI Jakarta memiliki sekolah negeri yang terbanyak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement