Rabu 04 Sep 2019 02:57 WIB

Vokasi UI Kembangkan Aplikasi Konsultasi Pajak Gratis

Aplikasi E-Taxaction memiliki fitur dan layanan informasi dan konsultasi pajak.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Dwi Murdaningsih
Aplikasi E-Taxaction memiliki fitur dan layanan informasi dan konsultasi pajak yang dapat diunduh secara gratis melalui platform Android dan komputer.
Foto: ui
Aplikasi E-Taxaction memiliki fitur dan layanan informasi dan konsultasi pajak yang dapat diunduh secara gratis melalui platform Android dan komputer.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Dosen Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) membuat aplikasi Konsultasi Pajak bernama E-Taxaction. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Aplikasi E-Taxaction memiliki fitur dan layanan informasi dan konsultasi pajak yang dapat diunduh secara gratis melalui platform Android dan komputer. Pengguna juga dapat berteman dengan para pengusaha lain dan saling berbagi pengalaman melalui aplikasi ini.

E-Taxaction merupakan karya dari tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Vokasi UI yang diketuai oleh Elsie Sylviana Kasim. Sebagai upaya sosialisasi, pelatihan dan edukasi tentang Pajak dan E-Taxaction, tim Pengmas Vokasi UI juga menggelar kegiatan bertajuk "E-Taxation: Literasi Pajak Berbasis Media Sosial Guna Meningkatkan Kesadaran Pajak Bagi Pelaku UMKM" pada 31 Agustus 2019 di Hotel Santika Cirebon.

Elsie berharap melalui aplikasi E-Taxaction masuarakat dapat meningkatkan literasi pajak, khususnya bagi para warga desa pelaku UMKM. Program ini juga sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah mengingat sektor UMKM yang menyumbang 7,7 triliun terhadap pembentukan Penerimaan Domestik Bruto (PDB).

Selain pengenalan aplikasi, kegiatan di Cirebon juga meliputi sosialisasi tentang Peraturan pajak pada Usaha Kecil Menengah yang mengacu pada PP no 23 Tahun 2018, Sosialisasi mengenai subjek penghasilan, objek penghasilan, tarif, cara menghitung, dan cara menyetor pajak pada Usaha Kecil Menengah dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

"Para pelaku dan pioneer Usaha Kecil Menengah diberikan wawasan tentang tarif UMKM yang baru yaitu 0,5 persen yang mulai berlaku 1 Juli 2018 sejak diberlakukannya PP no 23 Tahun 2018. Kami berharap mereka bisa segera adaptasi dan memenuhi tuntutan aturan tersbeut," ujar Elsie.

Latar belakang pemilihan para pelaku UMKM di kabupaten Cirebon didasari atas ketidaktahuan atau minimnya informasi tentang pajak. Program ini merupakan program pertama Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI dalam pengembangan aplikasi android untuk konsultansi pajak. Kegiatan ini juga kali pertama sosialisasi peraturan pajak UMKM di kabupaten Cirebon oleh Vokasi UI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement