Selasa 27 Aug 2019 21:13 WIB

Kemenristekdikti Bahas Kebijakan Alih Teknologi

Alih teknologi dapat dicapai dengan mudah jika punya otoritas pendanaan sendiri .

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi dan Penduduk Tinggi (Kemenristekdikti) Jumain Appe usai Workshop Inovasi dan Transformasi Digital di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (31/10).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi dan Penduduk Tinggi (Kemenristekdikti) Jumain Appe usai Workshop Inovasi dan Transformasi Digital di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membahas kebijakan alih teknologi demi kemandirian nasional. Kemenristekdikti menganggap alih teknologi dapat dicapai jika punya otoritas pendanaan sendiri.

Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kemenristekdikti, Jumain Appe mengatakan teknologi telah meresap dan mengubah kebiasaan-kebiasaan manusia. Menurutnya, cepatnya kemunculan inovasi teknologi membuka kesempatan memecahkan berbagai persoalan di berbagai sektor.

Baca Juga

Namun upaya tersebut tak akan maksimal tanpa adanya alih teknologi. Hal itulah yang menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2019 sebagai bagian dari kegiatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-24 pada Selasa, (27/8).

"Isu strategis mengenai alih teknologi. Konseptualisasi kebijakan alih teknologi sepatutnya mewujudkan mekanisme agar aktor-aktor industri menyerap manfaat kemajuan iptek dunia melalui proses pemilihan, akuisisi, adaptasi, aplikasi, hingga ke taraf ekspansi dan pengembangan lanjutan teknologi," katanya dalam kesempatan itu.

Ia memandang alih teknologi dapat terjadi dengan perubahan kebijakan. Menurutnya, segala kebijakan yang membelenggu perlu segera dieliminir. "Efektivitas alih teknologi tersebut dapat terwujud antara lain bila Kemenristekdikti mendapat peran yang memiliki otoritas pendanaan atas suatu pusat kolaborasi dalam Program Unggulan (Flagship) Nasional," ujarnya.

Selain alih teknologi, Rakornas turut membahas menyiapan kontribusi lintas sektoral antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri untuk mengisi Rancangan Undang-Undang (UU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang telah disetujui menjadi UU. Dengan sasaran tersebut, Rakornas ini diharapkan menjadi titik awal koordinasi kuat agar rencana induk pemajuan iptek menjadi acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. "Ini sebagaimana RUU Sisnas Iptek telah amanatkan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement