IHRAM.CO.ID, Syahruddin El-Fikri Dari Madinah, Arab Saudi
MADINAH—Masa tinggal jamaah haji Indonesia di Tanah Suci (Makkah dan Madinah) ditetapkan selama 40 hari. Namun demikian, sejumlah usulan bermunculan agar waktu atau masa tinggal jamaah haji dikurangi dari 40 menjadi 30-35 hari.
Usulan ini disampaikan, mengingat faktor kelelahan yang dialami jamaah haji sangat tinggi. Bahkan,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id