Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal

Rabu 07 Aug 2019 16:55 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan rokok ilegal.

Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan rokok ilegal.

Foto: bea cukai
Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan 64 penindakan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan rokok ilegal. Selama kurun waktu Januari sampai Juli tahun 2019, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 64 atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.

Barang bukti hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh melalui surat nomor S-050/MK.6/WKN.01/KNL.01/2019 tanggal 18 Juli 2019.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo mengatakan total nilai barang diperkirakan Rp 60 juta. Potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp 20 juta. Selain angka itu, penyelundupan juga memberikan dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis.

"Kami juga mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi aceh ini,” ujar Bambang Lusanto Gustomo.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler