Rabu 31 Jul 2019 20:38 WIB

Mencari Jawab Sengkarut Narkoba

Sengkarut narkoba lahir dari sikap hedonis dan permisif

Dua tersangka sindikat narkoba FN (kiri) dan IG (kedua kiri) dijaga aparat BNN Banten saat acara pemusnahan 150 kilogram ganja di halaman Gedung BNN Banten, di Serang, Rabu (31/7/2019).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Dua tersangka sindikat narkoba FN (kiri) dan IG (kedua kiri) dijaga aparat BNN Banten saat acara pemusnahan 150 kilogram ganja di halaman Gedung BNN Banten, di Serang, Rabu (31/7/2019).

Kasus-kasus narkoba terus bergulir. Hampir setiap hari pemberitaan mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba beredar di media cetak maupun dunia maya.  Penangkapan terhadap salah satu artis papan atas di panggung komedi (Detiknews, 23/7),  juga temuan berkilo-kilo sabu di sebuah truk asal Medan (Gatra.com, 24/7) menambah panjang daftar sengkarut kasus narkoba.

Kondisi tersebut dijelaskan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Heru Winarko, bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat menunjukkan peningkatan.  Hal ini tampak dari meluasnya korban akibat narkoba yang mencakup anak-anak, remaja, generasi muda, ASN, anggota TNI dan Polri, kepala daerah, anggota legislatif, hingga di lingkungan rumah tangga (Kompas.com, 26/6).  

Baca Juga

Hal senada disampaikan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat. Menurutnya jumlah penyalah guna narkoba di Indonesia makin bertambah. Dan hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa upaya mencegah penyalahgunaan narkoba masih gagal di Indonesia (Republika.co.id, 22/7).  

Ironinya, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, ancaman pidana terhadap narkoba di Indonesia sudah sangat berat.  Namun kasus-kasus narkoba masih banyak terjadi (Republika.co.id, 23/7). 

Direktur Penindakan BNN, Benny Jozua Mamoto, juga menyebutkan bahwa Indonesia adalah surga peredaran narkoba.  Jika dilihat dari hasil tangkapan penyelundupan narkoba, maka sesungguhnya yang lolos lebih banyak.  Mirisnya, dari pengakuan salah satu buron asal Iran yang diperiksa Benny diketahui bahwa Indonesia menjadi sasaran empuk narkoba karena Indonesia pasar yang bagus. Angka permintaannya terus naik, harganya bagus, dan hukum bisa dibeli (BBC.com, 26/2).

Mengurai Masalah

Akar masalah meluasnya penyalahgunaan narkoba adalah diaplikasikannya sistem hidup sekuler (pemisahan agama dari kehidupan). Akibatnya banyak yang abai terhadap tujuan hidupnya sejati, lupa akan hari akhir dan bagaimana kedahsyatannya, serta lupa bahwa kehidupan yang sedang dilakoninya adalah lahan mengumpulkan bekal amal untuk akhiratnya. Mereka justru menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi itulah tujuan utama (hedonisme) sehingga menimbulkan sikap serba boleh (permisif). 

Masyarakat dibentuk menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan. Prinsipnya adalah kebebasan bukan halal-haram atau pahala-dosa. Selanjutnya pergaulan bebas, narkoba, miras, dan aneka kehidupan yang dilarang agama justru menjadi kesehariannya. Yang menyedihkan, saat hukum pidana diberlakukan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku, bahkan digunakan sebagai alat transaksi dan melibatkan oknum penegak hukum.

Belum lagi persoalan ekonomi yang menggerogoti dan harga narkoba yang cukup tinggi, membuat banyak yang tergiur untuk menjadi pengedar demi sesuap nasi.

Solusi Sistemik

Di dalam Islam, narkoba dan berbagai turunannya dihukumi sebagai barang haram.  Sebagaimana larangan Rasulullah terhadap segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309).  Selain itu, Rasulullah juga melarang manusia berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66).

Dengan demikian saat diketahui bahwa persoalan mendasar yang memunculkan sengkarut narkoba adalah sikap hedonis dan permisif, maka solusi sistemik dan menyeluruh adalah dengan menerapkan aturan Allah dalam semua jejaring kehidupan. Rasulullah bersabda:

…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka. (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan).

Adanya penerapan hukum Allah ini akan menutup celah penyalahgunaan narkoba.  Ketakwaan individu yang dibina oleh negara yang berlandaskan akidah Islam, akan mencegah seseorang terjerembab dalam kemaksiatan. Masyarakat yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar pun akan berfungsi sebagai kontrol sosial.  

Selain itu pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Sehingga setiap orang tidak akan melirik barang haram untuk alasan ekonominya.

Sedangkan bagi yang melanggar maka telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi yang bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad pemimpin (kepala negara) atau Qadhi (hakim), dapat berupa diekspos, penjara, denda, jilid, sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Untuk pengguna narkoba yang baru sekali memakai, selain harus diobati/direhabilitasi oleh negara secara gratis, dapat dijatuhi sanksi ringan. Jika berulang-ulang (pecandu) sanksinya bisa lebih berat.

Begitu pula terhadap pengedar, tentu tak layak dijatuhi sanksi hukum yang ringan atau diberi keringanan. Sebab selain melakukan kejahatan narkoba, mereka juga membahayakan masyarakat.

Dari sini tampak bahwa Islam memiliki jawaban atas setiap persoalan, termasuk narkoba. Sehingga dengan sistem Islam yang dikonstruksi dengan pondasi takwa di setiap lapisan, akan mewujudkan ketenteraman dan keamanan bagi semua makhluk-Nya. 

Wallahua’lam bishshowwab

Penulis: Ruruh Anjar, Lampung

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement