Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

HNW: Lembaga Penyiaran Harus Jadi Penyeimbang

Selasa 30 Jul 2019 15:31 WIB

Red: Gita Amanda

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan kata kunci pada acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan kata kunci pada acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Foto: MPR
Saat ini banyak sumber berita di media sosial menyebarkan berita tidak jelas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dihadapan puluhan insan penyiaran, Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, berharap Lembaga Penyiaran mampu menjadi media penyeimbang, untuk meluruskan berita yang kurang benar, dan terlanjur dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, saat ini begitu banyak sumber-sumber berita yang berasal dari media sosial, ikut menyebarkan kabar tetapi tidak jelas akurasinya.

Jangan sampai terjadi sebaliknya, Lembaga penyiaran malah dikoreksi oleh medsos, karena menyiarkan berita yang tidak benar atau malah kabar-kabar bohong. Kalau itu terjadi, maka yang akan rugi adalah lembaga penyiaran sendiri. Mereka membuat masyarakat tertipu, kemudian muncul keonaran, dan publik tidak mempercayai lagi berita-berita yang disampaikan oleh lembaga penyiaran.

“Kalau ada lembaga penyiaran yang berani mengabarkan berita bohong yang rugi tentu kita semua. Masyarakat sudah mendapatkan berita yang tidak benar, kadang menimbulkan keresahan dan akhirnya orang tidak akan percaya dengan kabar-kabar yang disampaikan lembaga penyiaran," kata Hidayat menambahkan seperti dalam siara  persnya, Selasa (30/7).

Pernyataan itu dikemukakan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan kata kunci pada acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Acara tersebut berlangsung di kawasan SCBD Jln. Sudirman Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Acara tersebut mengambil tema Upaya meningkatkan Kualitas Tayangan Lembaga Penyiaran. Ikut hadir pada kegiatan itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Kawiyan, dan Direktur Utama Jaktv David Sijabat.

Pada kesempatan itu, Hidayat juga menyampaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan memberikan pengakuan terhadap hak azazi manusia, khususnya hak mendapatkan informasi. Karena itu, sudah sepatutnya jika lembaga penyiaran memberikan berita-berita yang sesuai dengan aturan. Ini penting agar lembaga penyiaran bisa berkontribusi dalam penguatan persatuan Indonesia.

Apalagi, saat ini keterbukaan informasi begitu jelas. Masyarakat bisa melaporkan media yang menyampaikan berita-berita yang tidak benar, baik kepada Komisi penyiaran, atau pihak kepolisian. Karena itu lembaga penyiaran harus lebih dewasa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Agar tidak tidak terjadi persoalam hukum dibelakang hari.

“Kalau lembaga penyiaran memberikan informasi dengan cara yang benar, maka masyarakat juga akan menerimanya dengan benar pula. Kalau itu dilakukan, maka akan baik bagi semua bukan hanya lembaga penyiaran tapi juga masyarakat umum," kata Hidayat lagi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler