Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Perubahan UUD NRI Harus Menunggu Momen Tepat

Senin 29 Jul 2019 13:03 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Haruskah Menunggu Momentum?”, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7).

Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Haruskah Menunggu Momentum?”, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7).

Foto: mpr
peeubahan adalah keniscayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA --  Perubahan UUD NRI tahun 1945 harus menunggu momen yang tepat. UUD 1945 yang memiliki posisi yang sangat penting dengan muatan dalam konstitusi yang senantiasa berkembang seiring tuntutan peradaban manusia dan jaman.

Hal tersebut muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Haruskah Menunggu Momentum?”, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7). FGD ini kerja sama Badan Pengkajian MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda yang dihadiri Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR Delis Julkarson Hehi, para Wakil Ketua BP MPR . Hendrawan Supratikno dan Martin Hutabarat serta anggota BP MPR Marwan Cik Asan.

Delis Julkarson Hehi menjelaskan perubahan UUD NRI Tahun 1945 memang harus menunggu momentum.  Perubahan tidak serta merta dilakukan, harus menunggu persetujuan mayoritas di MPR. 

“Tapi, saya lihat saat ini momentum yang sangat tepat.  Sebab peta politik saat ini cenderung lebih stabil.  Beberapa faktor mempengaruhi kestabilan tersebut salah satunya bertemunya Joko Widodo dan Prabowo Subianto dan pertemuan Prabowo dengan Ibu Megawati,” katanya.

Ketika kondisi negara cenderung stabil, lanjut Delis, maka inilah momen yang tepat untuk melakukan perubahan karena semua bisa berpikir lebih jernih untuk kepentingan yang lebih besar. Bukan hanya berikir untuk kepentingan parpol atau kelompok semata.

“Mengenai agenda perubahan nanti, semangat yang saya tangkap adalah amandemen terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN.  Menghadirkan kembali GBHN tentu saja terkait dengan kewenangan MPR dan arahnya adalah penguatan kewenangan MPR,” tambahnya.

Martin Hutabarat juga mengungkapkan hal yang sama. Di saat situasi politik tidak tajam lagi cenderung stabil maka inilah momentum paling memungkinkan untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945.

“Mengenai agenda perubahan adalah kemungkinan perubahan terbatas tidak meluas kemana-mana hanya soal GBHN dan beberapa poin-poin tertentu seperti soal DPR tidak perlu harus memberi persetujuan terhadap calon-calon duta besar, lalu DPR tidak perlu harus menentukan Panglima TNI dan Kapolri sebab itu bagian dari eksekutif,” ujarnya.

Hendrawan Supratikno juga sangat tegas mengatakan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 demi sistem ketatanegaraan yang lebih baik ke depan, perlu dilakukan dan harus dengan momentum yang tepat untuk pelaksanannya. “Definitely, strongly yes bahwa perubahan mesti menunggu momentum yang tepat dan kestabilan politik adalah salah satu faktor munculnya momen tersebut,” imbuhnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler