Kamis 25 Jul 2019 17:53 WIB

Kemendikbud Kurang 707 Ribu Guru, Bagaimana Nasib Honorer?

Kemendikbud akan merekrut minimal 100 ribu guru per tahun.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Guru honorer. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Guru honorer. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah guru di Indonesia saat ini dinilai masih belum mencukupi kebutuhan pengajaran. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana ratusan ribu guru secara berkala selama lima tahun ke depan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengatakan, saat ini jumlah kekurangan 707 ribu guru. Jumlah itu merupakan total dari tingkat SD hingga SMA. Dia berharap, jumlah kebutuhan guru tersebut bisa terpenuhi selama lima tahun melalui rekrutmen.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, kata Supriano, tahun ini, Kemendikbud berencana menambah kebutuhan guru melalui perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019 yang akan datang. "Minimal, kita setiap tahun merekrut 100 ribu guru," kata dia di Jakarta, Selasa (23/7) malam.

Supriano mengatakan, terkait hal ini, Kemendikbud berencana melakukan diskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta kepala daerah. Pertemuan antara pihak terkait soal perekrutan guru ini rencananya dilakukan pada 30 Juli 2019.

Dia menambahkan, berdasarkan aturan, guru yang direkrut komposisinya, yakni sebanyak 30 persen dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 70 persen dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, untuk jumlah yang akan direkrut tahun ini masih belum bisa dipastikan karena masih harus dibicarakan dengan kepala daerah dan juga Kemenpan-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih lanjut, Supriano mengatakan, pada 2018 sebanyak 69 ribu guru lolos melalui jalur seleksi CPNS. Selanjutnya, pada awal 2019 dibuka jalur seleksi PPPK dan meloloskan sekitar 34 ribu guru.

Aturan tentang PPPK atau honorer kontrak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Ta hun 2018. Pengangkatan PPPK men jadi peluang bagi para guru hono rer yang berusia di atas 35 tahun un tuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS. Aturan ini diterbitkan pemerintah sebagai jawaban bagi honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS lantaran batas usia yang sudah lewat 35 tahun.

Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih meminta pemerintah segera menuntaskan penerimaan PPPK. Honorer meminta kepastian bahwa rekrutmen melalui jalur PPPK ini sepenuhnya bisa menjadi jawaban atas persoalan guru honorer selama ini.

"Kalau kami butuh yang pasti-pasti saja, mau dari Mendikbud, Men pan- RB. Sampai saat ini, nggak ngaruh karena PPPK tahap pertama itu pemberkasan saja belum baru diumumkan. Tolong selesaikan yang riil buat kita jangan kita diikuti ternyata nggakjadi ini," kata Titi saat dihubungi Republika.

Pada Februari 2019 lalu pemerintah sudah membuka pendaftaran untuk PPPK dan telah diumumkan di hampir semua daerah di Indonesia. Namun, menurut Titi, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari pengumuman tersebut.

Titi pun berharap agar pemerintah segera memberikan kepastian bagi para tenaga honorer agar tidak merasa nasib mereka digantungkan. "Apa nggak hebat pemerintah itu, dari Februari sampai sekarang lho. Saya nggak ngerti maksudnya apa. Makanya mau berkoar-koar seperti apa Mendikbud, Menpan, nggak berarti di kita. Kami hanya perlu hal yang nyata," kata dia.

Dia mengaku kecewa dan menganggap pemerintah tidak serius menun taskan masalah pengangkatan honorer K2. Kebijakan seleksi hono rer kontrak ini dianggap hanya mampu mengakomodasi sebagian honorer K2.

Titi mengatakan, jumlah honorer K2 mencapai sekitar 400 ribu orang. Penerimaan tahap pertama PPPK yang hanya sekitar 51 ribu dianggap belum cukup memfasilitasi para tenaga honorer K2.

JUMLAH GURU ASN DI INDONESIA TAHUN 2019 (ORANG)

SD: 1.466.011

SMP: 648.492

SMA: 313.727

SMK: 303.989

SLB: 25.285

Total: 2.757.504

(Sumber: Kemendikbud)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement