Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Daun Khat

Kamis 25 Jul 2019 12:06 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan daun khat (Catha edulis) seberat 10,6 kg.

Bea Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan daun khat (Catha edulis) seberat 10,6 kg.

Foto: bea cukai
Bea Cukai menduga penyelundupan ini menggunakan modus transit di Kualanamu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALANAMU -- Bea Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan daun khat (Catha edulis) seberat 10,6 kg. Daun khat ini dikirim dari Ethiopia ke Sumatra Utara melalui PT Pos Indonesia.

Paket tersebut diberitahukan sebagai daun kering di dalam dua kardus dengan berat masing-masing 5,3 kg. Paket ditujukan untuk warga Ethiopia berinisial SAA (30) yang berada di tempat penampungan untuk para imigran di bawah pengawasan badang pengungsi PBB (UNHCR).

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi Bea Cukai Soekarno Hatta dan kecurigaan hasil pindai mesin x-ray terhadap paket barang kiriman yang dibungkus plastik kado berwarna merah muda. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama unit Bea Cukai Kualanamu bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Tim bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti pada tanggal 18 Juli dengan melakukan control delivery kepada penerima barang.

“Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri tetapi sebuah proses panjang yang berhasil karena adanya sinergi yang luar biasa baik di internal Bea Cukai, Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pos,” ujar dia, dalam konferensi pers bersama pada Selasa (23/7).

Ia menambahkan, fenomena ini tidak terlalu jauh jangka waktunya dari penangkapan yang lalu. Bea Cukai menduga ini merupakan suatu modus dengan bertransit di Indonesia khususnya Sumatra Utara.

Sebelumnya pada Mei lalu seorang warga Tanjungbalai berinisial HAS (46) ditangkap karena menerima daun khat yang juga berasal dari Ethiopia. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandi menegaskan bahwa dua penangkapan ini bermodus yang sama dengan terlebih dahulu transit di Sumat

ra Utara sebelum dikirim ke tujuan tertentu berikutnya. Frenky menambahkan saat ini Satuan Tugas (Satgas) Interdiksi yang terdiri dari Kepolisian, BNN, Bea Cukai, Pelabuhan Udara dan Laut dan instansi lainnya saat ini berupaya untuk mencegah masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler