Kamis 25 Jul 2019 02:40 WIB

Peneliti: UU Sisnas Iptek Tertibkan Biopiracy

UU Sisnas Iptek dinilai dapat menertibkan penelitian yang berakhir jadi biopiracy.

Ilustrasi.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti macan tutul dari Balai Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendra Gunawan berpendapat Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) dapat menertibkan penelitian yang berakhir jadi pencurian sumber daya genetik atau biopiracy di Indonesia.

"Itu tidak membatasi juga, itu kan hanya menertibkan (penelitian asing) sebenarnya. Karena kan kita takut, misalnya manfaat dari macan tutul ini untuk apa, kita saja belum tahu," kata Profesor bidang Keanekaragaman Hayati Spesialis Macam Tutul di Jakarta, Rabu (24/7).

Ia mengatakan jangan sampai ada yang mencuri "Deoxyribonucleic acid (DNA)" lalu dibikin serum dan diproduksi menjadi obat di luar negeri oleh pihak asing. "Jadi peratauran itu mengatur itu sekarang. Tapi kalau kerja sama pendanaan (penelitian) saya rasa tidak masalah," ujar dia.

Justru contohnya ia mengatakan setelah diadakan konferensi macan tutul di 2014, banyak orang di dalam dan luar negeri kemudian menaruh minat, banyak donor termasuk yang lokal bergerak melakukan konservasi seperti di Subang, di Cirebon. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal juga banyak yang melakukan konservasi.

Jadi, menurut dia, kesadaran untuk melindungi keanekaragaman hayati mulai tumbuh. Terlebih untuk satwa dan tumbuhan yang terancam punah.

Etika kerjasama penelitian di dunia merujuk pada kesepakatan Protokol Nagoya yang merupakan pengaturan internasional secara komprehensif dan efektif dalam memberikan perlindungan sumber daya genetik dan menjamin pembagian keuntungan bagi Indonesia.

Dalam protokol ini penelitian harus melibatkan peneliti lokal dan hasil riset harus memberikan manfaat bagi penduduk lokal.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan UU Sisnas Iptek sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 2002 yang dalam penerapannya memang dianggap belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.

Embrio dari UU ini adalah Peraturan Presiden mengenai rencana induk riset nasional. Harapannya ke depan UU Sisnas Iptek ini akan mendorong terintegrasinya riset yang ada di berbagai kelembagaan riset.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement