Rabu 24 Jul 2019 05:41 WIB

Nunung dan Artis dalam Kubangan Narkoba

Narkoba dikiaskan pada hukum khamar yang diharamkan

Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, Baru-baru ini seorang artis komedian tertangkap menggunakan narkoba. Sebelumnya, beberapa deretan artis juga terjerat kasus serupa. Berulangnya kasus ini merupakan bentuk dari tidak tegasnya sanksi aparat dalam memberantas narkoba.

Seharusnya ini menjadi masalah prioritas karena bahaya narkoba dapat merusak akal. Maka, pemerintah harus memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. Dalam Islam, narkoba dikiaskan pada hukum khamar yang diharamkan.

Pelakunya diberi hukuman dera atau hukuman mati. Sanksi dalam Islam sebagai pencegah agar orang takut melakukan kejahatan. Pemberantasan narkoba harus dilakukan komprehensif.

Dibutuhkan sinergi peran keluarga, lingkungan, dan negara agar terwujud generasi yang bebas dari narkoba.

PENGIRIM: Ida Annisa, Sleman, Yogyakarta.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement