REPUBLIKA.CO.ID, BPJS dikabarkan mengalami defisit sekitar Rp 28 triliun hingga akhir 2019. Hitungan ini berdasarkan iuran yang diterima BPJS Kesehatan dikurangi dengan biaya pelayanan kesehatan (16/7). Untuk mengatasi hal itu, BPJS mengajukan proposal ke Kemenkes.
Namun, Kemenkes menyatakan hanya bersedia memberikan Rp 6 triliun untuk mengatasi defisit. Merunut ke belakang, pemerintah pernah berjanji mengatasi masalah kesehatan yang selama ini dianggap mahal oleh masyarakat kelas bawah.
Faktanya sama saja. Biaya menjadi murah, tapi dengan kualitas pelayanan seadanya.
Padahal, peserta BPJS pun sebenarnya membayar, tidak gratis. Sebab, dalam BPJS ada iuran yang harus ditanggung dan dibayar oleh masyarakat secara rutin tiap bulannya. Pemerintah diharapkan lebih jeli terhadap masalah ini.
Pengirim: Nurhayati, Kendari, Sulawesi Tenggara