Kamis 18 Jul 2019 16:32 WIB

Peneliti Asing Wajib Miliki Mitra Lokal

Peneliti asing wajib punya mitra lokal dan memberikan kemanfaatan bagi Indonesia

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Para peneliti asing berdiskusi membahas hasil penelitian tentang Situs Gunung Padang di Gunung Padang, daerah Cianjur, Kamis (5/12).  (Republika/Edi Yusuf)
Para peneliti asing berdiskusi membahas hasil penelitian tentang Situs Gunung Padang di Gunung Padang, daerah Cianjur, Kamis (5/12). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) menyebut peneliti asing tidak boleh bekerja sendiri tanpa izin di Indonesia. Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Muhammad Dimyati mengatakan para peneliti asing ini wajib memiliki mitra lokal dalam penelitiannya.

"Disebutkan juga untuk riset di Indonesia, mereka (peneliti asing) wajib punya mitra lokal dan memberikan kemanfaatan bagi Indonesia," kata Dimyati pada Republika, Kamis (18/7).

Baca Juga

Dimyati menegaskan, setiap orang asing yang akan melakukan penelitian di suatu negara, termasuk Indonesia harus memiliki izin. Di UU Sisnas Iptek, bila melakukan riset tanpa izin maka akan dikenai sanksi yakni black list dari peneliti asing yang boleh melakukan penelitian di Indonesia.

"Bila setelah itu nantinya melanggar lagi dikenai pidana denda maks Rp 4 miliar. Selanjutnya, bila nantinya melanggar lagi tidak boleh riset di Indonesia maksimal lima tahun," kata Dimyati menjelaskan.

Peraturan izin pada peneliti asing ini dilakukan untuk menjaga keamanan peneliti dalam negeri sekaligus kekayaan alam Indonesia. Disebutkan juga peneliti asing tidak bisa dengan bebas membawa kekayaan yang ada di Indonesia.

Setelah diresmikannya UU Sisnas Iptek, akan dibentuk badan yang terkait dengan riset dan inovasi nasional. Dimyati mengatakan, badan riset tersebut alan dibentuk oleh presiden.

Badan riset ini dibentuk dengan tujuan mengintegrasi riset yang ada di Indonesia. Sebab, selama ini penelitian di Indonesia dinilai tumpang tindih dan kurang efektif serta efisien. "Kita sabar saja menunggu presiden apakah akan membentuk badan tersebut atau tidak dan seperti apa kewenangan yang diberikan," kata Dimyati menjelaskan.

Lebih lanjut, Dimyati menjelaskan dalam UU Sisnas Iptek dinormakan bahwa hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) digunakan sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional. Sehingga, hasil penelitian di Indonesia tidak hanya berhenti pada tahap publikasi namum juga memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement