Kamis 11 Jul 2019 17:41 WIB

Kebijakan Materai Sampai Kresek untuk Siapa?

Pemerintah berencana mengubah bea materai jadi Rp 10 ribu.

Materai
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Materai

Pemerintah melalui  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tarif cukai kantong plastik sekali pakai (kresek) sebesar Rp 200 per lembar. Ini menyusul rencana menjadikan kantong plastik sebagai Barang Kena Cukai (BKC) terbaru oleh pemerintah. (CNN Indonesia.com 02/07). 

Di lain kesempatan, Sri Mulyani juga mengusulkan kepada DPR atas perubahan bea materai menjadi satu harga yaitu Rp 10 ribu per lembar. Saat ini, bea materai terbagi dua harga yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar (liputan6.com 03/07).

Baca Juga

Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019. Aturan baru tersebut merevisi harga ambang rumah mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar per unit. Kemudian juga menurunkan tarif untuk pajak barang mewah dari lima persen menjadi satu persen (liputan6.com, 25/6). 

Jika kita amati, kantong plastik dan materai adalah barang pakai yang biasanya digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan ritme masa pakai yang pendek dan sering berganti. Sehingga, jika kebijakan tersebut sudah diberlakukan, nampaknya akan semakin menambah beban hidup masyarakat kelas menengah ke bawah. 

Sementara itu, pajak rumah mewah dan barang mewah diturunkan, padahal konsumennya adalah kaum borjuis atau masyarakat kelas atas. Mereka dengan mudah mendapatkan tak hanya kebutuhan hidup, tapi juga keinginan hidup. 

Maka, wajar jika masyarakat makin bertanya, pemerintah bekerja untuk siapa?  Jikapun tujuan diberlakukannya harga kantong plastik untuk menekan tingkat sampah plastik yang makin meningkat, harus ada kebijakan lain yang jika ditinjau, terbukti tidak akan menambah beban hidup masyarakat.

Edukasi kepada semua elemen misalnya, tentang bahaya sampah plastik secara berimbang. Tak hanya kepada masyarakat namun juga pada pengusaha yang merupakan produsen dari banyak barang-barang yang mengandung plastik. Karena tentu sampah plastik tak hanya berasal dari kantong kresek sekali pakai. 

Sementara itu, pajak barang mewah termasuk rumah mewah tak selayaknya diturunkan, karena akan menyakiti banyak sekali hati rakyat. Lebih dari itu, sudah selayaknya pemerintah menarik pajak kepada warga negara kelas atas. 

Pengirim: Ummu Azka, pendidik asal Serang, Banten.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement