Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Selasa 09 Jul 2019 18:23 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan.

Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan.

Foto: Bea Cukai
Tugas sebagai Community Protector Bea Cukai berupaya memberantas peredaran ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjalankan tugas sebagai Community Protector Bea Cukai terus berupaya dalam memberantas peredaran dan penyelundupan barang ilegal di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang-barang hasil penidakan yang berhasil dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

Bea Cukai Surakarta pada Kamis (27/6) memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2017 di di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Pakel, Surakarta. “Kosmetik, benih tanaman, sex toys, dan barang lartas lainnya kami musnahkan di Surakarta, total nilai barang sebesar Rp 41.195.771. Selain barang tersebut kami juga memusnahkan 52.780 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 17.681.300,” ungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.

Baca Juga

Pada saat yang sama Bea Cukai Amamapare juga memusnahkan 31 karton dan 220 batang rokok, 147 botol miras, 33 botol liquid vape dan dua buah pistol mainan dengan nilai barang sebesar 34 juta rupiah. “Semua barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Amamapare selama tahun 2015 sampai dengan 2018 melalui kegiatan Operasi Pasar maupun penegahan pada proses pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Amamapare,” ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Pontianak pada Rabu (3/7) memusnahkan 3.023 bungkus rokok ilegal, 35 buah sex toys, 58 tas bekas, 200 buah softlens, 14 paket anak panah, tiga buah pedang, tiga senjata tajam, empat paket sparepart air softgun, tiga buah dinamo bekas, empat drum minyak euacalytus, dan satu paket pakan ternak dengan disaksikan KP3L Pontianak, Balai Karantina Pertanian, KPKNL Pontianak, Kantor Pos Rahadi Usman, Pelindo, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di halaman Kantor Bea Cukai Pontianak.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pontianak pada tahun 2017 dengan nilai barang sebesar Rp 119.425.000. “Kegiatan pemusnahan yang Bea Cukai lakukan merupakan salah satu upaya kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional,” tuturnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler