Jumat 05 Jul 2019 19:35 WIB

KPAI: Sosialisasi Juknis PPDB di Daerah Kurang

Banyak orang tua tidak menerima juknis PPDB tapi menerima sosialisasi Permendikbud.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung ke lapangan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan salah satu hasil penemuan di lapangan adalah sosialisasi soal petunjuk teknis (juknis) di daerah masih kurang.

Retno mengatakan, sosialisasi mengenai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sudah diterima oleh orang tua calon siswa. Namun, para orang tua tidak menerima juknis PPDB yang ada di daerah.

Baca Juga

"88 persen responden yang merupakan orang tua calon peserta didik menerima sosialisasi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, tetapi bukan juknis PPDB di daerahnya," kata Retno, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (5/7).

Ia menuturkan, juknis PPDB dibuat mepet dengan waktu pelaksanaan PPDB. Sehingga waktu yang dilakukan untuk sosialisasi tidak cukup. Sekolah dan masyarakat, kata dia, justru lebih memahami Permendikbud 51/2018 daripada juknis PPDB yang disusun di daerah.

Waktu penerimaan sosialisasi yang dialami responden juga berbeda-beda. Sebanyak 43 persen responden mengaku menerima sosialisasi tiga pekan sebelum pelaksanaan PPDB 2019, 29 persen menyatakan dua pekan sebelumnya, 14 persen mengatakan satu pekan sebelumnya, dan 7 persen responden mengaku baru menerima sosialisasi satu hari sebelum pelaksanaan PPDB di daerahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement