Senin 01 Jul 2019 17:17 WIB

Aturan PPDB SMP di Banyumas Sudah Lebih Adil

Nilai USBN tetap diperhitungkan untuk penerimaan siswa dalam sistem zonasi saat ini.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Zonasi PPDB.
Foto: republika
Zonasi PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sistem penerimaan siswa baru tingkat SMP di Banyumas, dinilai kalangan orang tua calon siswa sudah mulai adil. Hal ini mengingat sistem zonasi yang diberlakukan memadukan unsur nilai USBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) dan zonasi.

"Saya kira, proses PPDB tahun ini agak lebih adil, karena nilai USBN tetap diperhitungkan. Hanya calon siswa dari zonasi satu tingkat desa atau kelurahan saja yang mutlak diterima. Sedangkan calon siswa dari zonasi dua dan tiga, tetap harus memperhitungkan nilai," jelas Suyitno (47), orang tua calon siswa warga Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, saat mendaftarkan anaknya di SMP Negeri 5 Purwokerto, Senin (1/7).

Baca Juga

Berdasarkan aturan PPDB SMP yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, proses PPDB tahun ajaran 2019/2020, tetap mengacu dalam pengaturan zonasi. Namun zonasi yang diterapkan mengacu pada tiga kriteria.

Zona 1 adalah calon siswa yang berdomisili satu desa/kelurahan dengan lokasi sekolah. Zona 2 adalah calon siswa yang berdomisili di luar desa tapi satu kecamatan dengan lokasi sekolah.  Sedangkan Zona 3 adalah calon siswa yang berdomisili di luar kecamatan dengan lokasi sekolah, namun masih dalam satu kabupaten.

Kuota siswa baru yang diterima sekolah dengan menggunakan sistem zonasi, sebesar 90 persen dari kapasitas siswa baru yang akan diterima. Sedangkan sisanya, sebesar lima persen diperuntukkan bagi siswa berprestasi dan lima persen untuk menampung calon siswa yang mengikuti orang tuanya pindah tugas ke wilayah Kabupaten Banyumas.

Suyitno menyebutkan, yang membedakan dengan proses PPDB tahun lalu, adalah karena kuota 90 persen calon siswa yang diterima melalui sistem zonasi masih tetap memperhitungkan nilai USBN. Khususnya, bagi calon siswa yang berdomisili di zona 2 dan 3. "Yang mutlak harus diterima oleh sekolah tanpa memperhitungkan nilai USBN, hanya calon siswa yang berdomisili di Zona 1," katanya.

Dia menyebutkan, ketentuan ini dinilai lebih adil karena tetap memberi peluang bagi calon siswa berada di luar Zona 1, untuk bersaing dengan calon siswa lain agar bisa diterima di satu sekolah. "Pada tahun lalu, 90 persen kuota siswa yang diterima di SMP mutlak ditentukan berdasarkan radius terdekat sekolah dengan domisili calon siswa. Sama sekali tidak ada kesempatan bagi calon siswa yang rumahnya jauh dari sekolah untuk diterima, meski pun nilai USBN-nya tinggi," katanya.

Dari pemantauan hari pertama pendaftaran SMP Negeri di Kota Purwokerto, Senin (1/7), hampir seluruh SMP Negeri di Purwokerto terlihat dipadati calon siswa dan orangtua yang hendak mendaftar di sekolah-sekolah tersebut. "Masa pendaftaran berlangsung selama empat hari hingga Kamis (4/7)," jelas Kepala SMP Negeri 5 Purwokerto, Sugeng Kahana.

Dia menyebutkan, pada hari pertama masa pendaftaran, sudah ada sekitar 300 calon siswa baru yang mendaftar di sekolahnya. Menurutnya, jumlah pendaftar tersebut sudah melebihi daya tampung sekolah yang hanya akan menerima siswa baru sebanyak 240 siswa. "Untuk menentukan calon siswa yang diterima, berkas pendaftaran calon siswa baru yang sudah masuk akan divalidasi dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement